Kabid Perdagangan Koltim Resmi Dipolisikan

banner 468x60

Kolaka Timur.Tagsultra.Com-Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagkop Koltim, Husen, resmi dilaporkan oleh Ketua Forum UMKM Koltim yang didampingi oleh kuasa hukumnya di Polres Koltim, Senin (16/06/2025).

Laporan pengaduan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Husen melalui komentarnya di salah satu media online.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ahmad Ibrahim, SH selaku kuasa hukum Ketua Forum UMKM Koltim, Hasrul.

“Ya baru saja kami laporkan secara resmi saudara HN”, ungkapnya

Sebelumnya, Husen menuding bahwa Forum UMKM Koltim memungut biaya sewa kepada pedagang sejak masuk berjualan hingga bulan lalu, tudingan tersebut telah dibantah oleh para pedagang sendiri melalui sebuah video berdurasi 1 menit 18 detik.

Ibrahim menjelaskan bahwa Husen bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun.

Hasrul bersama para panitia kegiatan Koltim Ramadhan Eco Festival (KREF) 2025 yang turut hadir di Polres Koltim, menginginkan kasus ini segera diproses dan memanggil saudara Husen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan: Jusran

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *