Taufik Sungkono. SH Selaku Kuasa Hukum Pihak Terlapor, Mengapresiasi Kapolres Kolaka Timur, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kabag Hukum Polres Koltim atas Langkah Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice

banner 468x60

KOLTIM.TAGSULTRA.COM-Pada Tanggal 19 Oktober 2024,sekitar pukul 22:10 Wita, 4 orang remaja terlibat adu jotos di Kelurahan Rate-rate Kecamatan tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.

Taufik sungkono. SH selaku Kuasa Hukum pihak Terlapor, mengapresiasi Kapolres Kolaka Timur melalui Kasat Reskrim, Kasi Propam dan Kabag Hukum atas langkah penyelesaian perkara melalui Restorasi Justice,

“Saya secara pribadi juga mengapresiasi pengagas regulasi ini, karna berkat regulasi ini pelaksanaan restorative justice oleh lembaga kepolisian yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terkait perpol ini sangat membantu penegak hukum dan masyarakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.”Ujarnya

“Sekali lagi tentunya saya mengucapkan banyak Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak polres koltim yang telah menyelesaikan perkara ini melalui Restorasi Justice.”Sambunya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima,S.T.K,S.I.K Membenarkan hal tersebut,Dia mengatakan Informasi itu diketahui dari keterangan korban pada saat melaporkan kejadian tersebut diPolres koltim, pada tanggal 20 Oktober 2024.

“Setelah kami konfirmasi dengan Korban saat memasukan laporanya,bahwa korban telah di keroyok oleh 4 Remaja (terduga pelaku),” ucap Harry kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban tersebut kami lakukan langkah cepat dengan berkoordinasi kepada lurah simbalai terkait dugaan 4 remaja tersebut berasal dari Kelurahan simbalai.

“Alhamdulillah, setelah berkoordinasi dengan pak lurah simbalai, dengan koperatif 4 remaja tersebut mengakui atas perbuatan mereka.”bebernya

Harry Prima Menuturkan bahwa hari ini, kami pertemukan kedua belah pihak baik terduga pelaku maupun pikah korban untuk kita ambil langkah penyelesaian perkara melalui Restorasi Justice.

“Kejadian ini hanya persoalan kesalah pahaman dan akan dijadikan pembelajaran antara kedua belah pihak serta saya himbau,kedepannya para pelaku untuk tidak melakukan hal yang sama dengan mengulangi perbuatan tersebut.ungkapnya

“Dan pihak terlapor juga mengakui perbuatanya dan kesalahanya serta meminta permohonan maaf atas kehilafan yang telah terjadi.”Pungkasnya

Laporan : Mujaf

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *