Tindak Lanjuti Edaran Gubernur Soal Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,Bupati Koltim Juga Terbitkan Edaran Yanga Sama

banner 468x60

Koltim.TagSultra.Com-Bupati Kolaka Timur tindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,Melalui Surat Edaran Bupati Kolaka Timur No 100.3.4.2 / 163 Tahun 2025,Selasa 11 Maret 2025

Surat Edaran Bupati Koltim

Dalam Surat Edaran Tersebut,Bupati Kolaka Timur Abd Azis,SH.MH di tujukan kepada,Pimpinan Instansi Vertikal se-Kabupaten Kolaka Timur,Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kolaka Timur,Camat se-Kabupaten Kolaka Timur,Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kolaka Timur,Kepala UPTD se-Kabupaten Kolaka Timur,Kepala BUMN dan BUMD se-Kabupaten Kolaka Timur

Bupati Abd Azis Menyampaikan,dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan rasa nasionalisme,kebangsaan, serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dilakukanu paya nyata yang dapat memperkuat jati diri serta kecintaan terhadap Tanah Air.

“Salah satu bentuk implementasi nilai-nilai kebangsaan adalah dengan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di lingkungan instansi pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa, maupun di unit kerja lainnya.”Tegasnya

“Berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,disebutkan bahwa “Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a.sebagai pernyataan rasa kebangsaan.”Tambah Bupati

Selain itu,Kata Bupati, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 100.3.4.1/6/2025 juga telah mengamanatkan pelaksanaan pemutaran lagu kebangsaan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai wujud implementasi nilai-nilai nasionalisme.

“Maksud Dan Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk Meningkatkan semangat kebangsaan, jiwa patriotisme, serta kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Membangun kesadaran bersama akan pentingnya persatuan dan kesatuan ditengah masyarakat.”Jelasnya

“Dan menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan seharihari.Mengingatkan kembali makna perjuangan bangsa serta mengapresiasi jasa para pahlawan.”Sambung Bupati

Adapaun Ketentuan Pelaksanaan Pemutaran Lagu Kebangsaan indonesia Raya adalah sebagai berikut :

1. Seluruh Instansi Pemerintah, Sekolah, Kantor Kecamatan, Kelurahan, Desa,BUMN, dan BUMD di wilayah Kabupaten Kolaka Timur diwajibkan memutar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan 16.00 WITA melalui pengeras suara di masing-masing unit kerja.

2. Para Camat dan Kepala Desa/Lurah agar memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik di wilayahnya masing-masing.

3. Kepada seluruh aparatur pemerintahan dan masyarakat diimbau untuk berdiri dengan sikap sempurna saat lagu diputar sebagai bentuk penghormatankepada bangsa dan negara.

4. Instansi terkait agar berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan tertib dan lancar.

5. Evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama Saudara/i, kami ucapkan terima kasih

Laporan : Jusran

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *