Kolaka Timur.Tagsultra.com- Tertundanya pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pelantikan tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun hingga kini Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, belum melaksanakan pelantikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan belum dilaksanakannya pelantikan, meskipun persetujuan dari pemerintah pusat dikabarkan telah terbit.
Penataan jabatan di lingkungan birokrasi pemerintahan bukan sekadar persoalan pergantian pejabat. Lebih dari itu, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), serta memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai target.
Ketua DPC Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kolaka Timur, Jusran, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyayangkan apabila pelantikan tersebut terus mengalami penundaan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Menurutnya, penyegaran birokrasi merupakan kebutuhan organisasi pemerintahan untuk menjaga efektivitas kerja, meningkatkan produktivitas, sekaligus memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dipimpin oleh figur yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai bidang tugasnya.
“Pergantian kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah pada dasarnya bertujuan melakukan penyegaran organisasi, meningkatkan kinerja birokrasi, dan mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Karena itu, apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah terpenuhi, proses penataan jabatan seharusnya dapat ditindaklanjuti secara jelas dan terukur,” ujar Jusran.
Jusran menilai, salah satu alasan penting dilakukannya rotasi dan mutasi jabatan adalah untuk menghindari kejenuhan organisasi. Pejabat yang terlalu lama menduduki posisi yang sama berpotensi menghadapi stagnasi apabila tidak diimbangi evaluasi, inovasi, dan peningkatan kualitas kepemimpinan.
Sebaliknya, penempatan pejabat pada posisi baru dapat membuka ruang bagi lahirnya gagasan, pendekatan, dan strategi kerja yang lebih efektif dalam menyelesaikan berbagai persoalan di daerah.
“Kepala dinas yang baru diharapkan mampu membawa perspektif, ide, dan gaya kepemimpinan yang segar untuk memecahkan persoalan lama. Namun, penyegaran ini harus tetap didasarkan pada evaluasi objektif, rekam jejak, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan semata-mata pergantian orang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penataan birokrasi juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi capaian kinerja pimpinan OPD sebelumnya, terutama dalam menerjemahkan visi, misi, dan 10 program kepala daerah terpilih ke dalam kebijakan serta pelayanan nyata kepada masyarakat.
Menurut Jusran, apabila terdapat program strategis yang belum berjalan optimal, pemerintah daerah perlu mengidentifikasi hambatan dan memastikan pejabat yang diberikan amanah baru mampu mempercepat pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Evaluasi kinerja harus menjadi dasar pengambilan keputusan. Pejabat yang dinilai belum mencapai target perlu dievaluasi secara objektif, sementara pejabat yang memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak baik harus diberikan ruang untuk berkontribusi lebih besar bagi daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Jusran menekankan bahwa percepatan pelantikan pejabat yang telah memenuhi ketentuan perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi pemerintahan.
Menurutnya, kepala daerah membutuhkan jajaran birokrasi yang mampu bekerja dalam satu arah kebijakan, memiliki komitmen terhadap pelayanan publik, serta sanggup menerjemahkan program prioritas menjadi hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
“Pemerintah daerah membutuhkan tim birokrasi yang solid, profesional, dan memiliki ritme kerja yang sejalan dengan target pembangunan. Jangan sampai persoalan penataan jabatan justru menghambat percepatan program strategis yang seharusnya segera dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kesamaan visi dalam pemerintahan harus diwujudkan melalui kinerja dan tanggung jawab profesional. Karena itu, loyalitas kepada organisasi dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan dengan integritas, kompetensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jusran juga mengingatkan bahwa penyegaran birokrasi tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda administratif, melainkan harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kolaka Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Jusran turut menyoroti pentingnya pengembangan karier ASN melalui mekanisme promosi dan mutasi yang objektif serta transparan.
Ia berharap penataan jabatan dapat membuka kesempatan bagi ASN di lingkungan Pemda Koltim yang memiliki prestasi, kompetensi, integritas, dan kapasitas kepemimpinan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi sesuai persyaratan yang berlaku.
“Putra-putri daerah yang memiliki kapasitas dan memenuhi persyaratan harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkontribusi dalam pemerintahan. Jangan sampai potensi ASN yang berprestasi justru terabaikan karena proses penataan jabatan tidak berjalan secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya prinsip the right man on the right place, yakni menempatkan seseorang pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi, latar belakang pendidikan yang relevan, pengalaman, dan rekam jejak profesionalnya.
Menurut Jusran, kesesuaian kompetensi menjadi faktor penting, khususnya pada jabatan yang membutuhkan keahlian teknis tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, pekerjaan umum, dan bidang pelayanan lainnya.
“Penempatan pejabat harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi. Jangan sampai seseorang menduduki jabatan strategis tanpa mempertimbangkan kemampuan serta bidang keahlian yang dibutuhkan. Tujuannya agar setiap OPD dapat bekerja lebih efektif, efisien, dan profesional,” tambahnya.
Ia menilai, apabila penataan jabatan dilakukan secara tepat, pemerintah daerah akan memiliki fondasi birokrasi yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari peningkatan pelayanan dasar hingga penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi belum terlaksananya pelantikan tersebut, Jusran meminta PLT Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, memberikan penjelasan yang terbuka mengenai perkembangan dan tahapan yang masih harus diselesaikan.
Menurutnya, kepastian informasi sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Apabila masih terdapat persyaratan administratif, pertimbangan hukum, atau tahapan lain yang harus dipenuhi, pemerintah daerah perlu menjelaskannya sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi dan tidak terdapat hambatan yang menghalangi, ia berharap proses penataan jabatan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penataan birokrasi di daerahnya. Jika memang masih ada tahapan yang harus diselesaikan, sampaikan secara terbuka. Namun, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, kami berharap tidak ada penundaan tanpa kejelasan yang berpotensi mengganggu efektivitas pemerintahan,” tegas Jusran.
Ia menambahkan, kepastian pelantikan bukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan para pejabat yang menunggu penempatan, melainkan untuk memastikan roda organisasi pemerintahan berjalan optimal dan program pelayanan kepada masyarakat tidak kehilangan momentum.
Jusran juga menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari perhatian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap setiap keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian pejabat dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting bagi masyarakat adalah pemerintahan berjalan efektif, program pembangunan terealisasi, dan pelayanan publik semakin baik. Siapa pun yang menduduki jabatan harus mampu menunjukkan kinerja nyata, bukan sekadar mengisi posisi struktural,” tutupnya.









