Bendung Gunung Jaya Segera dibangun, Material Galian C Jangan Sampai Bersumber dari Tambang Ilegal

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

Kolaka Timur.Tagsultra.com-Rencana pembangunan Bendungan Gunung Jaya di Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), menjadi harapan baru bagi masyarakat. Kehadiran bendungan tersebut diharapkan mampu memperkuat infrastruktur sumber daya air, mendukung produktivitas pertanian, sekaligus menjadi bagian penting dalam mendorong ketahanan pangan di daerah.

Namun, di tengah harapan besar itu, masyarakat mengingatkan agar pembangunan bendungan tidak hanya diawasi dari sisi progres pekerjaan dan kualitas konstruksi, tetapi juga dari mana material pembangunan tersebut diperoleh.

Sebab, kebutuhan material dalam proyek berskala besar seperti bendungan dipastikan tidak sedikit. Pasir, batu, tanah urug dan berbagai material galian lainnya akan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan.

Di titik inilah persoalan legalitas sumber material harus mendapat perhatian serius.

Proyek pemerintah yang dikerjakan secara legal dan menggunakan anggaran negara jangan sampai justru membuka pasar baru bagi aktivitas pertambangan galian C yang tidak memiliki izin.

Apalagi, persoalan aktivitas galian C di Kolaka Timur hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Jika kebutuhan material proyek tidak dikawal secara ketat, bukan tidak mungkin muncul pihak-pihak yang memanfaatkan momentum pembangunan untuk memasok material dari lokasi yang legalitasnya tidak jelas.

Rencana pembangunan yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero), sebagai perusahaan BUMN yang memiliki pengalaman dalam pekerjaan infrastruktur, termasuk bendungan, diharapkan menjadi contoh bahwa pembangunan nasional harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan.

Setiap material yang masuk ke lokasi proyek semestinya dapat ditelusuri secara jelas. Mulai dari lokasi asal material, legalitas perusahaan atau pemilik sumber material, dokumen pengangkutan, hingga kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Status Galian C Harus Menjadi Perhatian.Kekhawatiran masyarakat tersebut semakin relevan dengan kondisi perizinan galian C di Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari Sultra.id, Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris mengungkapkan pada 2025 terdapat 11 perusahaan pertambangan galian C di Sulawesi Tenggara yang telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra.

Hasbullah menjelaskan, penerbitan RKAB tersebut mengacu pada ketentuan terbaru yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam persetujuan RKAB sektor galian C.

Sebelas perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah, yakni Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka dan Buton Tengah.

Untuk Kabupaten Kolaka, dalam daftar yang dikutip tersebut terdapat PT Gasing Sulawesi yang memperoleh RKAB untuk komoditas pasir kuarsa dengan volume 180.000 ton.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang menjadi perhatian masyarakat Kolaka Timur, belum terdapat usaha tambang galian C di wilayah Koltim yang secara resmi menjadi sumber material yang dapat dengan mudah diasumsikan legal tanpa terlebih dahulu dilakukan verifikasi terhadap dokumen perizinannya.

Karena itu, kebutuhan material Bendungan Gunung Jaya harus menjadi perhatian bersama.Jangan sampai kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan material dari lokasi yang tidak memiliki legalitas.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan pembangunan Bendungan Gunung Jaya, tetapi juga ikut memastikan seluruh aktivitas pendukung proyek berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut terutama menyangkut rantai pasok material.Pemda Koltim melalui instansi terkait diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pihak pelaksana proyek untuk memastikan setiap pemasok material memiliki dokumen legal yang dapat diverifikasi.

Harapan yang sama juga disampaikan kepada Kapolres Kolaka Timur beserta jajaran agar melakukan pengawasan terhadap potensi aktivitas galian C ilegal yang muncul akibat tingginya kebutuhan material proyek.

Pengawasan diharapkan tidak dilakukan setelah terjadi persoalan, tetapi sejak awal pembangunan dimulai.Jika ditemukan aktivitas pengambilan material yang tidak memiliki izin, masyarakat berharap aparat dapat segera melakukan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut penting agar pembangunan bendungan tidak menjadi alasan bagi tumbuhnya aktivitas pertambangan ilegal baru.Jangan Kejar Progres, Tetapi Abaikan Asal Material,karena Pembangunan bendungan bukan sekadar proyek konstruksi biasa,melaikan pembangunan Infrastruktur yang berkaitan dengan keselamatan, tata kelola sumber daya air, lingkungan hidup, kebutuhan pertanian dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa cepat bendungan selesai secara fisik.

Lebih jauh dari itu, publik juga berhak mengetahui bahwa proses pembangunannya dilakukan dengan tata kelola yang baik, transparan dan sesuai aturan.Jangan sampai target mengejar progres pembangunan membuat persoalan asal-usul material menjadi terabaikan.

Sebab, apabila material diperoleh dari lokasi yang tidak berizin, persoalannya bukan lagi sekadar masalah administrasi. Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, kerugian negara maupun daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

Di sisi lain, penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga dapat mencoreng tujuan pembangunan itu sendiri.Proyeknya legal, anggarannya legal, kontraknya legal, tetapi materialnya berasal dari sumber ilegal—tentu kondisi seperti ini tidak boleh terjadi.

Sebagai perusahaan BUMN, PT Nindya Karya diharapkan memiliki standar kepatuhan dan tata kelola yang kuat dalam memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek Bendungan Gunung Jaya berasal dari sumber yang sah.

Setiap pemasok harus mampu menunjukkan legalitas sumber materialnya.Dokumen harus dapat diverifikasi.Lokasi pengambilan harus jelas.Pengangkutan material juga harus memiliki dokumen yang sesuai.Dengan demikian, tidak ada celah bagi pemasok ilegal untuk masuk ke dalam rantai pasok proyek.

Pengawasan juga semestinya dilakukan secara berlapis. Pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana proyek dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk memastikan pembangunan berjalan bersih. dan pada akhirnya, masyarakat Kolaka Timur tidak menolak pembangunan Bendungan Gunung Jaya.bahkan masyarakat akan menyambut baik rencana tersebut karena bendungan diharapkan memberikan manfaat besar bagi pertanian dan pengelolaan sumber daya air di daerah.Namun, dukungan terhadap pembangunan harus berjalan bersamaan dengan pengawasan.

Publik berharap Pemkab Kolaka Timur, Kapolres Kolaka Timur, instansi teknis terkait dan PT Nindya Karya dapat memastikan sejak awal bahwa tidak ada material ilegal yang masuk ke dalam proyek.

Masyarakat juga berharap pemerintah membuka ruang pengawasan publik sehingga apabila ditemukan dugaan aktivitas pengambilan atau pemasokan material ilegal, informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Bendungan Gunung Jaya harus menjadi simbol pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat Kolaka Timur.Bukan menjadi ladang baru bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Karena itu, pesan masyarakat sederhana tetapi tegas,bangun bendungannya. Bangun pertaniannya. Bangun ekonomi masyarakatnya. Tetapi jangan bangun proyek legal dengan material yang berasal dari aktivitas ilegal.(Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *