Kolaka Timur.Tagsultra.com-Aktivitas dugaan penambangan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Jejak alat berat dan aktivitas pengambilan material pasir serta batu disebut masih ditemukan di sejumlah titik.
Persoalan ini bukan baru kali pertama disuarakan. Sejak November 2025 hingga Mei 2026, sejumlah aktivis telah melakukan aksi di tiga titik, yakni Pemda Koltim, Polres Koltim dan DPRD Koltim. Mereka mendesak pemerintah dan aparat menindak aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin maupun memenuhi ketentuan lingkungan.
Namun, aktivitas tersebut disebut masih kembali berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Terbaru,Agustus 2026 ini,(disalah satu media online)Founder Persekutuan Anak Muda Ladongi Peduli Lingkungan Kolaka Timur (PAMALI KOLTIM), Billy SP, kembali mendesak aparat untuk bertindak tegas.
Billy mempertanyakan keseriusan Polres Koltim dalam menangani dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Kolaka Timur dalam memberantas praktik pertambangan galian C yang diduga ilegal. Jika aktivitas tersebut berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang tegas, publik berhak mempertanyakan efektivitas kinerja aparat,” tegas Billy.
PAMALI Koltim juga meminta dilakukan pemeriksaan independen terhadap informasi mengenai dugaan back up, pembiaran atau hubungan tidak semestinya antara oknum aparat dengan pengusaha galian C.
PAMALI Koltim menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret, pihaknya berencana menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Propam Polri, Bidang Propam Polda Sultra dan Kompolnas.
Bagi PAMALI, persoalan galian C bukan hanya soal aktivitas ekonomi, tetapi menyangkut kelestarian lingkungan, potensi kerusakan infrastruktur, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(Red)













