Kolaka Timur.TagSultra.Com- Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Melalui Wakil Bupati Kolaka Timur,H.Yosep Sahaka bersama Dirjen Pajak Pusat telah menandatanggai perjanjian kerjasama Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP 4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur,Rabu 12 Maret 2025,di Aula Kantor Wakil Bupati Kolaka Timur.
Turut hadir dalam kegiatan Tersebut,Wakil Bupati Kolaka Timur,Kepala Bappenda Koltim dan Kepala KKP Pratama Kolaka
Kepala Badan pendapatan daerah Rismanto Runda, S.Sos mengatakan sesuai intruksi Bupati Kolaka Timur,hari telah dilangsungkan penandatangan Perjanjian kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pajak,hal ini sesuai dengan arahan bapak Bupati, untuk bagaiman kita meningkatkan pendapatan baik itu pusat maupun daerah.
“Seyogianya penandatangan perjanjian kerjasama ini akan di hadiri oleh bapak bupati, namun ada sesuatu dan lain hal yang tidak bisa beliau tinggalkan, beliau ada urusan penting, sehingga diwakilkan oleh wakil bupati kolaka timur untuk melakukan penandatangan bersama dirjen pajak melalui via daring atau zoom.”Ungkapnya
“Alhamdulillah telah selesai kami laksanakan penandatangan perjanjian kerjasama optimalisasi pajak bersama bapak wakil bupati yang dihadiri oleh KPP Pratama Kolaka dan berkas penandatanganan perjanjian yang ditanda tanggani wakil bupati telah diserahkan kepada KPP Pratama Kolaka untuk kemudian akan diserahkan kepada dirjen pajak pusat.”Sambungnya
Selanjutnya,Rismanto Runda menuturkan bahwa untuk kerjasama terkait optimalisasi pajak pusat dan daerah ini baru pertama kali dilaksanakan.
“Kebetulan untuk kabupaten kolaka timur mendapatkan giliran pada tahun 2025 karena sebelumnya tahun 2024 dijadwalkan dan direncakan tetapi tertunda,sehingga baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 ini,untuk kabupaten kolak timur ini bersamaan 121 kabupaten kota se Indonesia yang menandatangani MOU pada tadi pagi.”Ujarnya
Lebih lanjut,Rismanto Runda menjelaskan beberapa item dalam penandatangganan kerjasama ini yaitu pertama tentang peningkatan pengelolaan pajak baik pusat dan daerah dalam hal ini pajak hiburan,pajak restoran dan rumah makan.
“Dimana dalam hal ini kita akan melakukan kerjasama terkait data-data yang dibutuhkan baik daerah maupun pusat kita kolaborasi memberikan data sekaligus melakukan penagihan bersama.”Terangnya
Untuk di Kolaka Timur,Kata Rismanto Runda fokus dalam hal pajak daerah ini adalah mengambil dari sisi operasional ataupun dari sisi usahanya,sementara untuk pajak pusat yang di ambil adalah pajak perorangannya atau pajak perusahaannya.
“Dalam kerja sama ini, pemerintah daerah dan pusat akan berkolaborasi dalam pertukaran data dan penagihan pajak,dengan kerja sama ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pusat, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kolaka Timur dan Indonesia secara keseluruhan.”Bebernya
Menurut Rismanto Runda,penerimaan pajak merupakan tulang punggung negara, karena sumbangannya yang sangat besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Oleh karena itu, pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan merupakan wujud nyata kesadaran dan kepedulian kita terhadap negara dan kabupaten, seperti yang telah dilakukan oleh Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka.
“Harapan kami semoga dengan kerjasama ini kami bisa berkolaborasi dan sekaligus diberi bimbingan dari pemerintah pusat dalam hal ini untuk melakukan kerjasama terkait peningkatan pajak didaerah karena memang masih banyak potensi-potensi pajak kita yang perlu lagi kita optimalkan kedepan sehingga ini bisa menjadi pemasukan daerah maupun pusat untuk pembangunan khususnya kabupaten kolaka timur dan negara kedepanya,ini sesuai arahan bapak bupati kolaka timur untuk meningkatkan pajak daerah”Tutupnya
Laporan : Jusran