Kolaka Timur.TagSultra.Com- Wakil Bupati Kolaka Timur,H.Yosep Sahaka,S.Pd,.M.Pd telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP 4D) antara DJP, DJPK, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur. Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kolaka Timur ini bersama dengan dirjen pajak melalui via daring atau zoom yang dihadiri Kepala KPP Pratama Kolaka dan Kepala Bappenda Koltim.di Aula Kantor Wakil Bupati Koltim,Rabu 12 Maret 2025.
Kabupaten Kolaka Timur adalah salah satu dari 121 kabupaten/kota di Indonesia yang menandatangani MoU ini pada hari yang sama.

Wakil Bupati Kolaka Timur, H. yosep sahaka, S.Pd,.M.Pd mengatakan bahwa hari ini ada beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Yang pertama tadi saya sudah mengikuti zoom bersama bapak Gubernur Sultra diruangan rapat pemda koltim, kemudian sekarang kita mengadakan zoom dengan direktorat jendral pajak pusat mengenai penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah.”Ujarnya
“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan lancar dan mudah-mudahan setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, wajib pajak yang ada di kabupaten kolaka timur akan semakin sadar dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak.”Sambung Wakil Bupati

Selanjutnya,Yosep Sahaka menuturkan penerimaan pajak adalah tulang punggung negara atau negeri, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah wujud nyata kesadaran dan kepedulian kita pada negara dan kabupaten kolaka timur.
“Saya Yosep Sahaka Wakil Bupati Kolaka Timur hari ini saya telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPH tahun 2024,saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat kolaka timur khususnya ASN, anggota TNI/Polri karyawan Swasta dan seluruh pengusaha yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahun 2024 secara online melalui ev-ling, mari lapor SPT tahunanta sebelum tanggal 31 maret 2025 lebih awal lebih nyaman pajak kuat APBN Sehat”Jelasnya

Lebih lanjut,Yosep Sahaka menegaskan penting bagi seluruh masyarakat, terutama ASN, anggota TNI/Polri, karyawan swasta, dan pengusaha yang telah memiliki NPWP, untuk segera melaporkan SPT Tahun 2024 secara online melalui e-ling sebelum tanggal 31 Maret 2025. Dengan melaporkan SPT lebih awal, kita dapat membantu memperkuat APBN dan menjaga stabilitas perekonomian Indonesia. Mari kita tunjukkan kesadaran dan kepedulian kita terhadap negara dan kabupaten dengan melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu.
“Harapan saya sebagai pemerintah daerah setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, kita akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat kabupaten kolaka timur yang wajib pajak lebih khusus kepada ASN selalu melaksanakan kewajibannya terutama dalam pelaporan SPT tahunan yang sampai saat ini masih ada yang sering mengabaikan ini jadi setelah kita menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah kita akan berupaya di kolaka timur semua ASN sudah harus melaksanakan kewajibannya sesuai yang diharapkan.”Imbuhnya

Sementara itu, kepala Badan pendapatan daerah Rismanto Tunda, S.Sos mengatakan penandatangan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah yaitu optimalisasi pajak.
“Hal ini sesuai intruksi bupati kolaka timur Abd Azis,SH.MH, untuk bagaiman kita meningkatkan pendapatan melalui pajak baik itu pusat maupun daerah.”Bebernya
“Alhamdulillah kegiatan hari ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.”Tambah Rismanto Runda
Selanjutnya,Rismanto Runda Menegaskan dengan adanya perjanjian ini, DJP dan DJPK akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi perpajakan.
“Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional.”Terangnya
Ditempat yang sama,Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kolak, Arif Hartono mengatakan Agenda hari ini adalah penandatangan perjanjian kerjasama antara pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah terkait optimalisasi penerimaan pajak.
“Kita tujuannya untuk menjalin kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak sehingga harapan kami PAD penerimaan Asli Daerah itu bisa meningkat dan penerimaan pajak dari pusat pun juga meningkat karena paja ini sangat diperlukan untuk pembangunan.”Ungkapnya

Arif Hartono menjelaskan Perjanjian Kerjasama yang telah di tandatangani Wakil Bupati Kolaka Timur dengan beberapa item, khususnya adalah pajak-pajak yang bersinggungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
“Meliputi pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel, karena didalam pajak tersebut ada pajak pembangunan satu 10 persen dan atas subyek pajak pengusahanya ada kewajiban pajak usaha yaitu pajak penghasilan.”Kata Arif saat diwawancarai sejumlah media
Lebih lanjut,Arif Hartoni menyampaikan bahwa untuk di data KPP Pratama Kolaka, kolaka timur tingkat kepatuhannya untuk pengusaha-pengusaha termasuk kategori sedang levelnya,
“Oleh sebab itu dengan adanya kolaborasi ini harapan kami bisa lebih meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak, otomatis harapan kami juga dan pemerintah daerah Kolaka Timur dalam penerimaan pajaknya itu akan lebih meningkat.”Pungkasnya
Laporan : Jusran