Dekatkan Layanan Publik, Dinas PM-PTSP Koltim Dampingi 140 Warga Pelaku Usaha Urus NIB dan SIP diKecamatan Lalolae

banner 468x60

Kolaka Timur, Tagsultra.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta kehadiran para pelaku usaha terhadap legalitas usahanya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kolaka Timur, melalui Bidang Perizinan Berusaha dan Non-Berusaha Wilayah II, menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pelayanan Perizinan Berusaha melalui OSS di Kecamatan Lalolae, Senin 1 Juli 2025.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga 17.00 Wita dan diikuti oleh 140 pelaku usaha yang antusias untuk mengurus dan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS), terutama untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Wilayah II, Risaldi Sose, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan jemput bola dari pemerintah untuk lebih mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini belum memiliki legalitas usaha.

“Kegiatan ini kami lakukan agar para pelaku usaha, baik yang sudah berjalan maupun yang baru memulai, segera memiliki NIB sebagai dasar legalitas usaha mereka. Semua proses kini mudah dan cepat melalui OSS,” jelas Risal.

Selain pendampingan pengurusan NIB, Risaldi Sose menuturkan bahwa ia juga memberikan bantuan kepada tenaga kesehatan di wilayah tersebut untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) melalui aplikasi MPP DIGITAL, sebagaimana telah diinstruksikan langsung oleh Plt. Kadis DPM- PTSP Kolaka Timur.

“Plt. Kadis DPM-PTSP Koltim secara khusus mengarahkan kami agar membantu para tenaga kesehatan dalam proses pengurusan SIP secara digital. Ini penting agar praktik mereka berjalan legal dan profesional,” tambahnya.

Di akhir kegiatan, Risaldi Sose menyampaikan pesan dan harapannya kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Lalolae dan sekitarnya.

“Kami berharap para pelaku usaha sadar akan pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. NIB bukan hanya syarat administratif, tapi juga membuka banyak peluang seperti akses permodalan, kemitraan usaha, dan pelatihan dari pemerintah. Kami mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera mengurus NIB dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan,” tutupnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan dinilai sangat membantu terutama bagi warga yang selama ini terkendala dalam memahami sistem perizinan secara berani.DPM-PTSP Koltim berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan transparan demi mendukung iklim usaha yang sehat dan legal di Kabupaten Kolaka Timur.

Laporan : Jusran

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *