Kolaka Timur, Tagsultra.com-Dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik yang memperlihatkan bekas pengerukan material pasir dan batu menggunakan alat berat memunculkan pertanyaan serius tentang legalitas, pengawasan, hingga keseriusan aparat dalam menertibkan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kolaka Timur (HIMAPP KOLTIM) kini menantang aparat penegak hukum untuk tidak sekadar melakukan pengawasan di atas kertas, tetapi turun langsung mengusut persoalan tersebut secara serius, transparan dan tuntas.
Bagi HIMAPP KOLTIM, persoalan ini bukan hanya menyangkut aktivitas pengerukan material. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah setiap aktivitas pertambangan galian C yang berlangsung di Koltim telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan atau justru berjalan tanpa legalitas yang jelas.
“Kalau memang legal, buka dan jelaskan legalitasnya kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan tidak berizin atau melanggar ketentuan, jangan ada kompromi. Aparat harus bertindak tegas,” tegas Ketua HIMAPP Koltim Asrul Sandi
Asrul Sandi mengingatkan bahwa dugaan aktivitas galian C di Koltim bukan persoalan yang baru muncul. Pada Mei 2026, sejumlah aktivis telah menyampaikan aspirasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Polres Koltim hingga DPRD Koltim terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian C.
Persoalan tersebut bahkan disebut sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Aktivitas yang menjadi sorotan juga sempat berhenti. Namun, munculnya kembali dugaan aktivitas serupa membuat pertanyaan lama kembali mengemuka: sejauh mana pengawasan aparat dan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Kolaka Timur?
Menurut Asrul, apabila persoalan yang sama terus berulang, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan dan penindakan yang selama ini dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas Tambang Galian C berhenti sementara, kemudian kembali berjalan ketika perhatian publik mulai mereda,”kata asrul
Selanjutnya,Asrul Sandi secara khusus meminta Kapolres Koltim bersama jajaran aparat penegak hukum terkait untuk segera memastikan fakta di lapangan.
Pemeriksaan, harus mencakup lokasi aktivitas, pihak yang melakukan kegiatan, status perizinan, asal-usul material, penggunaan alat berat hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan hukum. Kalau legal, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya,” tegasnya.
Asrul juga meminta agar proses penanganan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, tanpa melihat latar belakang maupun kepentingan tertentu.
Lebih Lanjut,Asrul Sandi juga menyoroti munculnya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran apabila aktivitas yang dipersoalkan ternyata berlangsung tanpa memenuhi ketentuan.
Menurut Asrul,dugaan pembiaran tidak boleh menjadi asumsi semata. Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan, maka hal tersebut harus ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum dan institusi yang berwenang.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta agar semuanya dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Sesederhana itu,”ujar
Asrul Sandi kembali menegaskan, keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan material di suatu wilayah tidak boleh otomatis dianggap sebagai kegiatan ilegal. Namun demikian, legalitasnya juga tidak boleh diasumsikan begitu saja. Kepastian hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen perizinan yang sah.
Asrul menyatakan bahwa HIMAPP Koltim akan terus mengawal persoalan dugaan galian C tersebut hingga masyarakat memperoleh kejelasan.
Jika tidak terdapat perkembangan berarti atau penanganan dinilai tidak transparan, HIMAPP KOLTIM menyatakan akan meminta pengawasan kepada institusi yang memiliki kewenangan lebih tinggi, termasuk Propam Polri dan Propam Polda Sulawesi Tenggara, sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi Asrul, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang melakukan aktivitas pertambangan. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, pengawasan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Apakah dugaan aktivitas galian C di Kolaka Timur akan benar-benar diperiksa hingga tuntas, atau kembali berhenti sebagai persoalan yang muncul sesaat lalu hilang tanpa kejelasan?
“Saya selaku ketua dan seluruh jajaran pengurus Himapp Koltim akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar hukum benar-benar bekerja secara tegas, profesional, transparan dan tanpa pandang bulu,”pungkasnya(Red)













