Akan Gelar Demo di Polda Sultra,Ketua Himapp Koltim Asrul Sandi: Jangan Ada Pembiaran, Aktivitas Tambang C Ilegal,Harus Tunduk pada Aturan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":1,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

Kolaka Timur.Tagsultra.com-Ketua HIMAPP Koltim Asrul Sandi menegaskan bahwa desakan penertiban aktivitas pertambangan galian C bukan sekadar persoalan keresahan masyarakat, tetapi berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan.

Ia menjelaskan, kegiatan pertambangan mineral bukan kegiatan yang dapat dilakukan secara bebas tanpa perizinan. Ketentuan mengenai kegiatan usaha pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan pertambangan mineral di Indonesia.

Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah mengalami perubahan, secara khusus mengatur mengenai perizinan berusaha di bidang pertambangan, termasuk IUP, IPR, IUPK, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), izin pengangkutan dan penjualan, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.

“Artinya jelas, kegiatan pengambilan batu dan pasir tidak boleh dilakukan sesuka hati. Ada aturan, ada perizinan, ada kewajiban terhadap lingkungan dan ada mekanisme pengawasan. Kalau memang ada aktivitas yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memenuhi ketentuan, maka aparat penegak hukum harus turun melakukan pemeriksaan,” tegas Asrul.saat di konfirmasi,Rabu 12 Agustus 2026

Menurutnya, HIMAPP Koltim tidak sedang menghakimi atau menjatuhkan pihak tertentu. Pihaknya justru meminta aparat melakukan verifikasi secara terbuka terhadap seluruh aktivitas tambang galian C yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

“Kalau mereka memiliki izin dan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan, silakan tunjukkan legalitasnya. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, maka jangan ada pembiaran. Proses sesuai hukum,” ujarnya.

Asrul juga menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan izin pertambangan, tetapi juga dengan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, ia meminta Polres Kolaka Timur segera melakukan langkah konkret dengan turun ke lapangan, memeriksa lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang galian C, mengecek dokumen perizinan, serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

“Jangan sampai masyarakat terus berbicara tentang kerusakan lingkungan, sementara aktivitasnya terus berjalan. Kami meminta APH hadir, melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Kalau terbukti ilegal, kami minta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” kata Asrul.

Ia menegaskan, Himapp Koltim akan melakukan aksi Demontrasi ke Polda Sultra sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi, sekaligus mendorong agar penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Timur mendapatkan perhatian serius.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Semua harus sama di hadapan hukum. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diperiksa dan diproses berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya(Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *