Kolaka Timur,Tagsultra.com-Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengambil langkah antisipatif menyikapi memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Demi melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.4.2/2801 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring Akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), yang ditetapkan di Tirawuta pada 13 Oktober 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pembelajaran jarak jauh diberlakukan mulai 14 hingga 20 Oktober 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi yang masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya, berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Situasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena paparan asap karhutla berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang rentan mengalami dampak buruk akibat pencemaran udara.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keselamatan peserta didik harus menjadi prioritas. Aktivitas pendidikan tetap dilaksanakan, tetapi dengan menyesuaikan metode pembelajaran terhadap kondisi darurat lingkungan yang sedang dihadapi.
Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, melalui kebijakan tersebut menegaskan pentingnya langkah pencegahan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla.
Menurut arah kebijakan yang tertuang dalam surat edaran, pelaksanaan pembelajaran daring merupakan langkah perlindungan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Dalam situasi kualitas udara yang memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan, keselamatan serta kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas. Karena itu, pembelajaran dilaksanakan dari rumah untuk sementara waktu sebagai langkah antisipatif terhadap risiko paparan asap,”ujar Plt. Bupati Kolaka Timur.
Yosep Sahaka juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, guru, orang tua atau wali murid, hingga masyarakat, agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara efektif.
Pemerintah daerah mengharapkan seluruh pihak memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan proses pendidikan, melainkan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi darurat demi melindungi kesehatan anak-anak.
Selama pemberlakuan PJJ, sekolah dan guru diperbolehkan memanfaatkan berbagai media pembelajaran yang dapat diakses peserta didik dari rumah. Media tersebut antara lain grup WhatsApp, Google Classroom, Learning Management System (LMS), serta sarana pembelajaran interaktif lainnya.
Namun, pemerintah daerah juga meminta agar pelaksanaan pembelajaran tidak membebani peserta didik secara berlebihan selama masa darurat kabut asap.
Materi pembelajaran diarahkan pada kompetensi esensial, seperti literasi, numerasi, dan penguatan karakter. Dengan demikian, proses pendidikan tetap berjalan secara proporsional tanpa memaksakan target kurikulum secara kaku di tengah situasi yang berisiko bagi kesehatan.
Kepala sekolah dan guru diharapkan dapat menyesuaikan metode serta penugasan berdasarkan kondisi peserta didik, termasuk mempertimbangkan keterbatasan akses terhadap perangkat dan jaringan internet.
Meski pembelajaran dilaksanakan dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas kedinasan di satuan pendidikan. Pengaturan jam kerja maupun sistem piket bergantian dapat dilakukan sesuai kebijakan kepala sekolah dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga diminta tetap menyiagakan layanan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta memfasilitasi kebutuhan darurat dasar di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid diminta mengambil peran aktif dalam melindungi anak selama masa darurat. Orang tua diimbau memastikan anak tetap berada di rumah, mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak, serta menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko paparan polutan yang terkandung dalam asap kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menyatakan pelaksanaan pembelajaran daring akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan data kualitas udara serta arahan lanjutan dari pemerintah daerah.
Artinya, keberlanjutan kebijakan setelah 20 Oktober 2026 akan bergantung pada hasil evaluasi dan keputusan resmi berikutnya. Masyarakat, khususnya orang tua dan satuan pendidikan, diharapkan terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas pendidikan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berupaya menjaga agar proses belajar-mengajar tetap berlangsung dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan tanggung jawab bersama di tengah kondisi darurat kabut asap
