Kolaka Timur.Tagsultra.Com-Pemilik sah sebuah lahan bernama Andi Adrian melakukan somasi kepada seorang Kepala Desa (Kades) Iwoimenggura, Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur,Sultra, karena dituding telah menerbitkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) secara sepihak di luar wilayahnya.
Kuasa hukum dari Andi Adrian itu menyebut, tindakan pejabat desa tersebut bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Kuasa Khusus tertanggal 05 April 2025 Nomor.15/Law-Ir/Pid-Pdt/IV/2025,dari klien kami,saudara ANDI ANDRIAN(anak alm.pemilik lahan) “untuk dan atas nama kepentingan klien,kami perlu menyampaikan Somasi Pertama kepada bapak Kepala Desa Iwaemenggara (Muhammad Ukkas) selaku aparat pemerintah yang berwenang yang beralamat diDesa Iwaemenggura,Kecamatan Aere,Kabupaten Kolaka Timur,Provinsi Sulawesi Tenggara”.Kata Wawan Selaku Kuasa Hukum Pemilik Lahan, (20 April 2025)
Selanjutnya,Wawan Kusnadi,SH selaku kuasa Hukum yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien,menyampaikan Somasi Pertama kepada bapak Kepala Desa Iwaemenggura(bapak Muhammad Ukkas)
“Beradasarkan pengakuan klien kami,bahwa bapak Kepala Desa yang diduga menerbitkan Dokumen Autentik berupa Surat Keterangan (SK)yang diduga diluar dari pada kewenangan dan wilayah tanah yang diterbitkan oleh bapak Kepala Desa Iwaemenggura dengan Nomor Registrasi:124/DIM/2023,tertanggal 01 November 2023 di Desa Iwaemenggura,Kecamatan Aere,Kabupaten Kolaka Timur,Provinsi Sulawesi Tenggara.”Ungkapnya
Maka berdasarkan kronologi singkat tersebut,bahwa batas lahan tersebut adalah kewenangan dari pada Desa Watuwoha yang bukan lagi masuk dalam wilayah Desa Iwaemenggura,sehingga dampak dari kewenangan penerbitan dokumen tersebut dapat merugikan beberapa pihak terkait,terkhusus klienkami.
Untuk itu, tegas Wawan, pihaknya meminta Kepala desa Iwoimenggura(Bapak Muhammad Ukkas) untuk segera mengambil tindakan secara persuasif dan beritikad baik 1×24 jam terhitung sejak diterimanya somasi pertama ini
“Jika somasi kami tidak ditanggapi, saya akan laporkan perbuatan pidananya karena telah menerbitkan SKT diluar wilayahnya,”Pungkasnya
Laporan : Tim Redaksi