Kolaka Timur, Tagsultra.com -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur dari Partai Gerindra, Suprianto, S.T., M.T., melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2026 di Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan reses tersebut menjadi momentum penting bagi Suprianto untuk bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya, menyerap berbagai aspirasi, mendengarkan keluhan warga, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan prioritas yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Reses merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai wakil rakyat. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan sektor ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Suprianto, kegiatan reses bukan sekadar agenda rutin kelembagaan, melainkan kesempatan untuk memastikan bahwa suara masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi bahan perjuangan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, komunikasi langsung antara wakil rakyat dan masyarakat menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi riil di lapangan. Aspirasi yang dihimpun diharapkan dapat membantu menentukan skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Suprianto menegaskan bahwa pelaksanaan reses memiliki arti strategis dalam memperkuat hubungan antara anggota DPRD dan masyarakat yang diwakilinya. Menurutnya, seorang wakil rakyat harus senantiasa membuka ruang komunikasi dengan masyarakat agar setiap persoalan yang berkembang di tengah warga dapat diketahui secara langsung.
“Reses ini merupakan kewajiban sekaligus tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD untuk turun langsung menemui masyarakat. Kami ingin mendengar sendiri apa yang menjadi kebutuhan, keluhan, serta harapan masyarakat, sehingga apa yang kami perjuangkan benar-benar berangkat dari persoalan nyata yang mereka hadapi,” tegas Suprianto.
Ia menjelaskan, setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat harus diterima dengan serius, dicatat secara baik, kemudian ditelaah berdasarkan tingkat kebutuhan dan urgensinya. Aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki DPRD.
“Bagi saya, reses bukan sekadar kegiatan seremonial atau formalitas untuk memenuhi agenda persidangan. Yang paling penting adalah bagaimana kita hadir, mendengarkan masyarakat, mencatat setiap aspirasi, lalu mengawal agar usulan tersebut mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Suprianto menilai bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh. Karena itu, aspirasi dari tingkat kelurahan dan desa perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan program pembangunan pemerintah daerah.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat tidak selalu sama antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Setiap daerah memiliki persoalan, potensi, serta kebutuhan prioritas yang perlu dipahami secara langsung agar program pembangunan dapat memberikan manfaat yang nyata.
“Pemerintah daerah tentu memiliki perencanaan dan program pembangunan. Namun, aspirasi masyarakat di lapangan juga harus menjadi bahan pertimbangan penting. Kita perlu melihat apa yang paling mendesak, apa yang benar-benar dibutuhkan warga, dan bagaimana usulan tersebut dapat diperjuangkan sesuai kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Suprianto menambahkan, pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari banyaknya program yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Oleh sebab itu, ia menilai penting adanya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Suprianto menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi representasi, penganggaran, pembentukan peraturan daerah, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan DPRD.
Ia menyadari bahwa tidak seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat langsung direalisasikan dalam waktu singkat. Setiap usulan membutuhkan proses pembahasan, penentuan prioritas, penyesuaian dengan dokumen perencanaan, serta pertimbangan kemampuan anggaran daerah.
Meski demikian, menurutnya, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspirasi masyarakat. Setiap usulan tetap perlu ditindaklanjuti secara proporsional, disertai komunikasi yang terbuka mengenai proses dan kemungkinan realisasinya.
“Saya tidak ingin masyarakat hanya datang menyampaikan aspirasi, kemudian setelah itu tidak mengetahui bagaimana perkembangannya. Tugas kita adalah mengawal usulan tersebut, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan memperjuangkannya melalui jalur yang tepat. Memang tidak semuanya bisa langsung terealisasi, tetapi masyarakat berhak mengetahui proses dan tindak lanjutnya,” kata Suprianto.
Ia juga mengajak masyarakat Kelurahan Horodopi untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan dengan menyampaikan aspirasi secara terbuka, memberikan masukan yang konstruktif, serta bersama-sama mengawasi pelaksanaan program pemerintah.
“Pembangunan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau DPRD. Dibutuhkan kerja sama semua pihak. Kami sebagai wakil rakyat akan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat, sementara partisipasi dan pengawasan masyarakat juga sangat penting agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga,” tambahnya.
Pelaksanaan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 di Kelurahan Horodopi diharapkan semakin memperkuat komunikasi antara masyarakat dan lembaga legislatif, sekaligus menjadi sarana untuk memetakan kebutuhan pembangunan yang perlu mendapat perhatian ke depan.
Melalui kegiatan tersebut, Suprianto menegaskan pentingnya menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan, bukan sekadar catatan dalam laporan kegiatan.
Baginya, keberhasilan seorang wakil rakyat tidak hanya dilihat dari kehadirannya di tengah masyarakat, tetapi juga dari kesungguhan dalam memperjuangkan kebutuhan warga, mengawal kebijakan, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan daerah.
“Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, saya akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat, mendengarkan persoalan yang mereka hadapi, dan memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai tugas serta kewenangan yang diberikan kepada kami. Harapan kita, setiap kebijakan pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kolaka Timur,” tutup Suprianto.
Dengan demikian, reses tidak hanya menjadi agenda kelembagaan DPRD, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang responsif, memperkuat partisipasi publik, dan mendorong pembangunan Kabupaten Kolaka Timur yang lebih merata serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
