SK “Aneh” Plt Lurah Simbalai Menuai Sorotan: Camat Loea Bantah Pernah Dikoordinasikan

banner 468x60

Kolaka Timur, Tagsultra.com,Sebuah langkah kontroversial kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Loea. Plt Lurah Simbalai, Kaharuddin, menjadi sorotan setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) yang diduga cacat prosedur terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) baru di Kelurahan Simbalai.

SK bernomor 400.10.2.2/143/2025 itu dinilai janggal sejak halaman pertama, karena format dan redaksinya tidak lazim. Di bagian kepala surat misalnya, tertulis “Lurah Simbalai” tanpa mencantumkan bentuk resmi “Surat Keputusan Lurah Simbalai”, sebagaimana ketentuan administrasi pemerintahan.

Keanehan semakin mencolok pada bagian tentang pengangkatan dan pemberhentian, yang justru mencantumkan Tahun Anggaran 2025/2026,padahal dokumen resmi pemerintahan daerah Kolaka Timur hingga kini belum mengenal siklus dua tahun anggaran seperti itu.

Tak berhenti di situ, pada bagian “Mengingat” poin ke-7, SK tersebut menyebut Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur “tanpa nomor” Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025/2026,redaksi yang jelas tidak valid karena APBD 2025 saja baru disusun.

Yang paling fatal, pada bagian “Memutuskan” poin kedua, tertulis bahwa honor Kepala Lingkungan dibebankan pada DPA Kelurahan Simbalai Tahun Anggaran 2025/2026, padahal secara hukum DPA melekat di kecamatan, bukan kelurahan.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan Tagsultra.com, Plt Lurah Simbalai Kaharuddin hanya menjawab singkat ketika ditanya apakah dirinya sudah berkoordinasi dengan Camat Loea sebelum menerbitkan SK tersebut.

“Sdh mi pak,” tulis Kaharuddin singkat, Kamis (23/10/2025).

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Camat Loea Ahmad Darwis, yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan ataupun koordinasi resmi terkait penerbitan SK baru tersebut.

“Saya sama sekali tidak mengetahui adanya SK baru itu, dan tidak pernah memberikan izin atau arahan untuk mengeluarkan keputusan seperti itu. Kalau pun beliau bilang sudah koordinasi, mungkin hanya sebatas perkenalan saat awal menjabat sebagai Plt Lurah,” ujar Ahmad Darwis saat dihubungi Tagsultra.com.

“Saya juga sudah arahkan Sekcam untuk memanggil beliau agar bisa kita klarifikasi langsung, supaya jelas dan tidak ada kesalahpahaman,” tambahnya.

Sementara itu, Sekcam Loea Ketut Somo membenarkan bahwa Kaharuddin memang sempat datang melapor ke kantor kecamatan. Namun, tujuan kedatangannya bukan membahas pergantian Kepala Lingkungan, melainkan sekadar melapor bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai Plt Lurah Simbalai oleh Plt Bupati Kolaka Timur.

“Itu hari beliau datang memperkenalkan diri kepada Pak Camat, bukan untuk membahas SK penggantian Kepling. Justru saat itu Pak Camat menegaskan agar kepala lingkungan yang masih aktif tetap dilanjutkan dulu sampai masa tugasnya selesai, dan kalaupun ada kekurangan sebaiknya dibina, bukan diganti,” jelas Ketut Somo.

Ketut menambahkan, pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.

“Kami akan panggil Plt Lurah Simbalai untuk dimintai klarifikasi resmi. Kalau nanti terbukti SK itu tidak sesuai prosedur dan melampaui kewenangan, maka secara hukum SK tersebut batal demi hukum,” tegasnya.

Tak hanya SK pengangkatan kepala lingkungan,SK LPM dan Linmaspun diduga cacat hukum

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016, seorang Pelaksana Tugas (Plt) tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk dalam hal kepegawaian.

Artinya, Plt Lurah tidak berwenang mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan pejabat seperti Kepala Lingkungan. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh pejabat definitif dan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota.

Dengan demikian, langkah Plt Lurah Simbalai dalam mengeluarkan SK pengangkatan Kepala Lingkungan baru berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan tanpa menunggu pencabutan resmi

Kasus ini menjadi contoh penting perlunya kehati-hatian para pejabat pelaksana tugas dalam memahami batas kewenangannya. Langkah administratif yang tergesa-gesa dapat berakibat fatal secara hukum dan menimbulkan gejolak birokrasi di tingkat kelurahan.(Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *