Syarif Hidayatullah,SH.M.Kn : Tidak ada gratifikasi atau penyuapan pada Pemilihan Wakil Bupati Koltim tahun 2022

Oplus_131072
banner 468x60

Semarang,TagSultra.Com-Akhir-akhir ini, banyak informasi yang menarasikan terkait pelaksanaan pemilihan wakil bupati pada tahun 2022, seolah-olah terjadi penyuapan antara pemilik suara (angggota) DPRD dan orang yang mau dipilih, Abd. Azis dan Ibu Diana Massi yang bertarung waktu itu.

Mahasiswa Pasca Sarjana Unissulla Semarang Syarif Hidayatullah,SH.M.Kn mengatakan Berita tersebut patut dipertanyakan kebenarannya karena sangat tendensius dan cendrung memberikan narasi yang menyudutukan salah satu orang yang terpilih. Padahal dalam konteks penegakan hukum kita harus tunduk dan patuh terhadap praduga tak bersalah (presemption of innocence). Arti dari asas ini adalah seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum. Kalau mencermati pemberitaan selama ini seakan-akan salah satu calon sudah bersalah.

“Berita-berita yang berkembang tidak bisa dibenarkan secara utuh karena narasinya sangat tendensius untuk membawa kebenaran tunggal padahal argumentasi hukum tentu berbeda dengan argumentasi masyarakat pada umumnya.”Ucap Syarif Anggota Lingkaran Studi Progresif Indonesia

Menurut Pemuda Asal Kolaka Timur ini,Apa yang terjadi terkait laporan terhadap Bapak Abd. Azis suatu hal yang biasa-biasa saja karena memang kasus ini sesuatu yang tidak terjadi tetapi diframing sedemikian rupa seolah-olah ada transaksi langsung antara anggota DPRD dan calon wakil bupati waktu itu.

“Patut kita pertanyakan Gerakan ini, karena seolah-olah mendeskreditkan hanya pada angggota DPRD yang mendukung Abd. Azis, bagaimana dengan yang lain.”Bebernya

“kami berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya dan sangat tendensius untuk “menyerang” kepala daerah yang telah mendapatkan mandat penuh dari masyarakat Kolaka Timur.”Sambung Syarif

Lebih Lanjut Syarif Menduga,terkait dengan pengakuan oknum anggota DPRD, tidak bisa langsung dipercaya oleh penegak hukum, karena jarak antara kejadian di tahun 2022 dan pengakuan di tahun 2025 sangat jauh. Artinya pengakuan tersebut perlu untuk ditelusuri lebih jauh kebenarannya.

“Terakhir, kami meminta kepada kejaksaan agung dan kajaksaan negeri kolaka agar tidak terpengaruh terhadap berita-berita yang seolah-olah membawa kebenaran dan melampaui kebenaran penegakan hukum. Saya kira jaksa sangat bisa menilai mana pengaduan yang tendensius dan pengaduan yang murni untuk penagakan hukum, dan terkait dengan pemangilan Bupati pekan lalu,itu hal biasa saja dalam penegakan hukum.”Pungkasnya

Laporan : Tim Redaksi

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *