Kolaka Timur,Tagsultra.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di lingkungan SMKN 6 Kolaka Timur. Seorang terduga pelaku berinisial Dodi Arya Adnansyah alias Dodi (25) berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh saudari I Kadek Subadri, S.S.P., terkait hilangnya sejumlah barang inventaris sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Brigpol Soni Sutrisal, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SMKN 6 Kolaka Timur.
Sementara itu, pengungkapan secara resmi dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di wilayah yang sama.
Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Pelapor yang saat itu hendak mengecek jaringan WiFi di lingkungan sekolah, menemukan adanya kejanggalan pada kondisi bangunan. Beberapa jendela ruangan, termasuk ruang kepala sekolah, ruang guru, dan laboratorium, terlihat dalam keadaan terbuka.
Setelah membuka ruang laboratorium, pelapor mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya:
* 1 unit mesin kompresor 4PH merek Honda
* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam
* 2 unit LCD proyektor merek Epson tipe EB-E500
* 1 unit kunci momen Tekiro tipe 100 Nm
* 1 unit bor tangan listrik merek Bosch
* 1 unit diagnostic tools sepeda motor
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp32.200.000.
Kasat Reskrim Polres Koltim,Brigpol Soni Sutrisal, S.H., selaku pimpinan tim opsnal menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam merespons laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SMKN 6 Kolaka Timur sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan barang bukti lainnya serta pengejaran terhadap satu orang terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat,” bebernya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 unit rangka sepeda motor Yamaha Mio J
* 1 set kunci-kunci
* 1 unit alat pencuci injektor
Sementara itu, barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim opsnal.
Selain kasus ini, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama pada 5 Januari 2026, berdasarkan laporan saudara Kaharuddin, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
Laporan : Tim Redaksi













