Kolaka Timur, Tagsultra.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Awiu, Kecamatan Aere, Senin (24/8/2025), di ruang Bapemperda DPRD Koltim. Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Koltim, Aris Prasetyo, didampingi Ketua Komisi I Eka Saputra, Ketua Komisi III Dr. Irwansyah, dan anggota DPRD Irwanto.
Wakil Ketua I DPRD Koltim, Aris Prasetyo, menegaskan DPRD hadir sebagai rumah aspirasi rakyat, “Persoalan yang dialami masyarakat Desa Awiu harus dicarikan solusi bersama tanpa ada pihak yang dirugikan. Kami akan mengawali aspirasi ini melalui jalur komunikasi resmi dengan instansi terkait.”
Ketua Komisi I DPRD Koltim, Eka Saputra, menjelaskan bahwa agenda rapat kali ini untuk menampung aspirasi masyarakat Desa Awiu yang menghadapi persoalan hukum terkait pembukaan akses jalan.
“Sekitar 40 warga Desa Awiu hadir, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan keluhan karena membuka akses jalan untuk memudahkan transportasi hasil pertanian, namun di sisi lain dianggap melanggar kawasan hutan. Bahkan ada beberapa warga yang sudah dilaporkan pihak BKPSDA ke Polda Sultra,” jelas Eka.
Menurutnya, DPRD memahami bahwa masyarakat hanya berusaha mencari solusi atas kebutuhan dasar mereka. Oleh karena itu, akan kami konfirmasi aduan tersebut dengan instansi terkait.
“Kami bersepakat dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar. DPRD akan meminta penjelasan dari BKPSDA, sekaligus berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait proses hukum yang sedang berjalan. Prinsipnya, kita harus patuh pada hukum, tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan sosial yang menimpa masyarakat,” tegasnya.
Eka menambahkan, berdasarkan data yang disampaikan kepala desa, masyarakat Awiu sudah menetap di wilayah itu lebih dari 15 tahun dengan jumlah penduduk sekitar 800 jiwa. Selama ini mereka juga mendapatkan layanan pendidikan, bantuan dana desa, dan fasilitas pemerintah lainnya.
“Hal ini tentu harus menjadi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Keputusan pemerintah seharusnya berpijak pada kesejahteraan masyarakat. Kami mendorong adanya kolaborasi lintas kementerian desa, keuangan, maupun kehutanan,agar ada sinkronisasi kebijakan dalam penetapan kawasan hutan,” ujar Eka.
Ia berharap momentum ini menjadi awal perbaikan komunikasi antarlembaga. “Jangan sampai masyarakat yang tidak memahami aturan justru menjadi korban. Kebijakan harus berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Koltim, Dr. Irwansyah, menyampaikan bahwa Kami pihak DPRD memahami dilema antara kebutuhan masyarakat dan aturan kehutanan. Oleh karena itu, kami mendorong adanya pendekatan humanis dan dialog antarinstansi, agar hukum tetap ditegakkan tetapi kesejahteraan masyarakat juga terjamin.”pintahnya
Anggota DPRD Koltim, Irwanto, menambahkan,
“Masyarakat tidak boleh menjadi korban karena minimnya sosialisasi batas kawasan hutan. Kami akan memastikan masalah ini ditangani secara adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.”
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Abdul Kadir, menyampaikan terima kasih kepada DPRD Koltim yang telah menerima aspirasi mereka.
“Kami datang menuntut keadilan. Akses jalan yang kami buka bukan untuk merusak hutan, melainkan demi kesejahteraan. Jalan ini sangat penting karena jarak tempuh ke pasar bisa dipangkas dari 4 jam menjadi hanya 1 jam. Ini jelas sangat membantu para petani dalam menjual hasil panen,” ujarnya.
Senada, warga lainnya, Hartono, menuturkan bahwa selama 15 tahun masyarakat Awiu selalu menghadapi kesulitan infrastruktur.
“Jalan ini adalah harapan kami. Namun sayangnya, justru dianggap sebagai jalur hukum dan dilaporkan ke Polda. Kami hanya berharap BKPSDA bisa turun langsung ke desa untuk memberikan sosialisasi soal batas kawasan hutan, bukan serta-merta membawa kami ke ranah hukum. Kami masyarakat kecil tidak tahu menahu soal batas konservasi. Yang kami tahu, akses jalan ini adalah nyawa bagi petani,” tutupnya.
RDP ini diakhiri dengan komitmen DPRD Koltim untuk menggalang aspirasi masyarakat Desa Awiu, agar permasalahan hukum yang mereka hadapi mendapat solusi yang adil dan tidak merugikan warga.
Laporan : Jusran













