KOLTIM.TAGSULTRA.COM-Plt. Dinas PUPR dan Perhubungan Kolaka Timur Ageng Adrianto, ST. MT memberikan konfirmasinya terkait pemberitaan Proyek Pekerjaan Ruas Jalan Desa Tawarombadaka-Solewatu, Kecamatan Tinondo Mangkrak, habiskan Anggaran sebesar Rp. 24 Milliar,disalah satu Media Online, Senin (28/10).
Saat di konfirmasi Melalui pesan chat Whatsapp,( Selasa, 29 Oktober 2024) Ageng Adrianto ST, MT, selaku Plt. Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kolaka Timur menjelaskan Proyek ini di laksanakan oleh PT. Sinar Bulan Group pada tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp. 24 milliar bersumber dari DAK(Dana Alokasi Khusus)
“Ceritanya,pada akhir tahun 2023,tepatnya bulan Desember, realisasi fisik proyek ini adalah 40 persen dan realisasi keuangan 35 persen.Kemudian di beri tambahan waktu untuk penyelesaian.”Ujarnya
“Namun, pada bulan Juli 2024 terjadi pemutusan kontrak dan nilai fisik dilapangan dengan volume terpasang sebesar 55 persen hasil opname terakhir bersama dinas PU dan inspektorat.Sementara progress keuangan tidak bertambah, tetap seperti di awal yang di cairkan dengan realisasi pencairan keuangan terakhir adalah 35%”.Tambahnya
Ia Menegaskan Bahwa anggaran terakhir yang dikeluarkan pemda pada proyek jalan tersebut baru 35 Persen.
“Jadi anggaran yang di keluarkan baru 35 persen atau kurang lebih Rp.8 milliar,untuk itu, pada pemberitaan sebelumnya itu keliru kalau anggaran Rp.24 milliar itu sudah terpakai semuanya, tetapi baru kurang lebih Rp. 8 milliar saja yang dibayarkan ke pihak kontraktor.”Bebernya
Selanjutnya,Ageng adrianto menyampaikan Proses pekerjaan ruas jalan tersebut selanjutnya tinggal menunggu Hasil Audit dari BPK.
“Sekarang tinggal menunggu hasil audit dari BPK,Untuk proses kelanjutan pekerjaanya, kita belum bisa ambil tindakan karena masih menunggu proses audit yang akan dilakukan oleh BPK.Nanti ada keputusan dari BPK, barulah kita bisa programkan kembali untuk penyelesaiannya.”Ucapnya
Menurut Ageng,langkah pemutusan kontrak kerjasama terhadap pihak kontraktor tersebut tidak menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap Pemerintah daerah.
“Pemda tidak mengalami kerugian secara finansial,bahkan secara sosial, meskipun proyek ini belum 100 persen selesai, tetapi akses dari talodo ke tinondo sudah lancar,tidak seperti sebelum dilaksanakan, banyak mobil tertanam karena jalannya yang sangat berlumpur.”Terangnya
Untuk Lebih detailnya terkait pemutusan kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor itu melalui mantan Kepala dinas PUPR dan Perhubungan Koltim bapak Arisman SE.
“Detailnya, harus di konfirmasi kepada kadis lama karena beliau yg melakukan pemutusan, bukan saya.”Imbuhnya
Sementara itu mantan Kadis PUPR dan Perhubungan Koltim Arisman SE, ditemui dikediamanya Menjelaskan terkait pemutusan Kontrak Kerjasama dengan pihak kontraktor sudah sesuai dengan Prosedur.
“Ada tiga tahap kesempatan yang kita berikan sebelum kita lakukan pemutuskan kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor, pertama di bulan Januari 2023 adendum CCO dan tahap kedua Adendum Kondisi Kahar adanya longgosoran akibat adanya bencana Alam serta tahap ke tiga adendum pemberian kesempatan perpanjang waktu.”Ungkapnya
“Sudah beberapa kali kita kasi kesempatan perpanjangan dengan ketiga tahapan tersebut untuk dilaksanakan dengan baik namun belum juga selesai pekerjaan, sehingga saya mengambil langkah untuk pemutusan kontrak. dengan realisasi dana yang cair kepada pihak ke 3 yaitu sebesar 35 persen, sementara bobot pekerjaan mencapai 55 persen.”Pungkasnya(Mujaf)