KOLAKA TIMUR.TAGSULTRA.COM- Untuk lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), kembali melakukan inventarisasi atas seluruh potensi-potensi sumber pajak yang ada di daerah.
Hal ini,sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan penguatan secara fiskal masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan potensi daerahnya, tidak lain tujuannya sebagai bentuk partisipasi daerah dalam rangka mencapai tujuan bersama “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti peneyedian fasilitas sosial itu sendiri.
Fasilitas sosial memberikan pelayan bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat, yang tentu membutuhkan pembiayaan dalam pelaksanaannya, salah bentuk kongkrit dukungan Daerah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu komponen penting dalam struktur keuangan daerah yang mencerminkan kemampuan daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, melalui Badan Pendapatan Daerah turun langsung ke masyarakat Melakukan Pendataan serta sosialisasi manfaat pajak beserta seluruh Perangkat daerah, dengan mengharapkan kerja sama seluruh lapisan masyarakat untuk mengoptimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari potensi-potensi yang ada.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Bappenda Koltim Rismanto Runda.S.Sos, kepada awak media, Kamis (5/12/2024). Menurutnya untuk peningkatan pendapatan daerah di akhir tahun 2024, Pemkab akan mengawalinya dengan melakukan pendataan kembali terhadap seluruh potensi-potensi PAD yang ada.
“Dengan melakukan inventarisasi kembali, tentunya akan lebih mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap seluruh potensi-potensi PAD yang ada di daerah.”tuturnya
Untuk itu, Rismanto Runda menuturkan bahwa pihak Bappenda dengan membentuk tim lapangan inventarisasi telah turun langsung ke masyarakat yang di awali di kecamatan Tirawuta.
“Tim dilapangan langsung mendata dan mensosialisasikan Manfaat Pajak Daerah terhadap peningkatan pendapatan daerah kolaka timur dengan memaksimalkan terhadap seluruh potensi-potensi tersebut,ini juga yang menjadi langkah kami di akhir tahun 2024 melakukan inventarisasi.”jelasnya
Rismanto Runda Mengatakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Potensi Daerah Kabupaten Kolaka Timur yang dapat memberikan kekuatan mandiri Daerah tanpa harus melimpahkan secara untuh kepada dana yang bersumber dari pusat sehingga diharapkan dapat membantu mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Untuk mencapai hal tersebut tidaklah mudah terlebih kepada pengetahuan yang mendorong kesadaran masyarakat terhadap hal tersebut masih kurang, dan menjadi tugas setiap berwenang pihak untuk memberikan edukasi tentang hal tersebut.”Ujarnya
Rismanto Menjelaskan bahwa Inventarisasi/pemutakhiran data pajak daerah menjadi salah satu opsi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah kita, dengan data potensi pajak daerah yang akurat dan mutakhir akan berdampak kepada penerimaan daerah yang signifikan dari sektor pajak.
“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, Pemerintah Desa dan Lurah Khususnya sebagai pemilik kompetensi penguasaan wilayah dapat memberikan waktu dan tenaga dalam hal pendampingan pelaksanaan kegiatan tersebut.”Ungkapnya
“Potensi pajak daerah adalah kemampuan suatu daerah untuk menghasilkan penerimaan pajak tertentu.Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Pendapatan pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan ekonomi, seperti menggalakkan pertumbuhan usaha lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya beli masyarakat.”Sambungnya
Selanjutnya,Rismanto Menerangkan bawah UU No 1 Tahun 2022 telah mengatur dengan baik mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
1.Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
2. pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
3. pengelolaan belanja daerah;
4. pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional. Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien,
“Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.”Bebernya
Lebih lanjut,Ia menyebutkan Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
“Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.”Pungkasnya
Rismanto mengungkapkan harapan besar akan percepatan pembangunan di kolaka timur dapat terwujud dengan baik, sehingga kolaka timur dapat sejajar dengan daerah lain yang ada di sulawesi Tenggara.
“Semoga ini menjadi doa dan harapan kita bersama Kabupaten Kolaka Timur yang kita cintai bersama dapat dengan bangga tampil bersama dengan daerah lainnya.Untuk itu diharapkan pula adanya kerja sama yang baik dari pihak-pihak terkait, guna mendukung program Pemkab, dalam rangka peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya.
Penulis : Jusran