KOLAKA TIMUR.TAGSULTRA.COM-Pemerintah Daerah(Pemda)Kabupaten Kolaka Timur(Koltim)Melalui Dinas Ketahanan Pangan Koltim menggelar Acara Ekspose Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA 2024),Di Aula Rujab Bupati Koltim,Senin (9/12/2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kolaka Timur,Ketua Komisi II DPRD Kolaka Timur,Ketua TP PKK Kolaka Timur,Sekretaris Daerah Kolaka Timur,Ketua DWP KAb. Kolaka timur,Kepala Dinas Ketahanan Prov. Sultra,Para Staf Ahli Bupati Kolaka Timur, Asisten Sekretariat Daerah Kab. Kolaka Timur, Para Kepala OPD/ Direktur/ Kepala Bagian Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur,Kapolres Kolaka Timur,Danramil Tirawuta,Para Camat dan Para Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam Sambutan,Bupati Kolaka Timur, yang diwakili Asisten II bidang pembangunan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat,Lapala SE
menyampaikan bahwa Patut untuk di ketahui dan di ikuti bersama Amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021,tentang Pangan Pasal 114 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pangan dan Gizi Pasal 75.
“Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2021 ini, telah mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi untuk digunakan sebagai bahan perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerawanan pangan dan gizi,”ujarnya
Lapala Menjelaskan Peta ketahanan dan kerentanan pangan penting untuk memberikan informasi dalam perumusan program dan kebijakan untuk lebih memprioritaskan intervensi berdasarkan kebutuhan dan potensi dampak kerawanan yang tinggi.
“Sebagai Contoh,Peristiwa Fenomena El Nino yang melanda negeri ini mengakibatkan kekeringan parah secara menyeluruh, sehingga berdampak penurunan produksi dan produktivitas pertanian, khususnya beras, walaupun jika mengacu target produksi beras, dampak penurunan produksi tak memberikan pengaruh signifikan. Situasi tersebut menuntut kepada kita semua selaku aparatur pemerintah untuk selalu bekerja secara profesional, terpadu dan terukur untuk menjamin ketersediaan kebutuhan hidup masyarakat Kolaka Timur,”ungkapnya
“Saya sangat menyambut gembira acara Ekspose Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas-FSVA 2024)ini,”tambahnya
Selanjutnya,Lapala mengatakan bahwa Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, adalah dokumen visualisasi dalam bentuk peta tematik yang menggambarkan hasil analisa data indikator kerentanan dan ketahanan pangan.Dalam dokumen tersebut digambarkan dengan jelas tingkat ketahanan dan kerentanan pangan seluruh wilayah Kabupaten Kolaka Timur, dengan unit analisis dan lokasi adalah Desa/ Kelurahan. Sehingga dalam jangka pendek dapat dijadikan sebagai rujukan distribusi bantuan langsung kepada masyarakat untuk penanggulangan kerawanan pangan dan gizi.
“Dokumen FSVA ini juga menyediakan informasi sebagai salah satu dasar dalam menyusun perencanaan program dan kebijakan ketahanan pangan dan gizi serta upaya-upaya pengentasan wilayah rentan rawan pangan.Setiap tahunnya, hasil dokumen FSVA menunjukkan penurunan wilayah rawan pangan di Kabupaten Kolaka Timur. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil para pemangku jabatan.”bebernya
“Oleh karena itu diharapkan kepada segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan dari dokumen FSVA Tahun 2024 yang sebentar ini akan ditandatangani bersama. Dan menjadikan dokumen ini sebagai salah satu rujukan dalam rangka penyusunan perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kerja Perangkat daerah (RKPD) guna terwujudnya perencanaan yang berkualitas dan berdaya guna sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.”sambungnya
Tidak lupa kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan dokumen ini khususnya Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur, saya ucapkan terima kasih. Saya atas nama Bupati Kolaka Timur juga memberikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sultra, atas fasilitasi dan bantuan lainnya sehingga dokumen ini dapat terselesaikan.Semoga semua jerih payah kita bernilai ibadah di sisi Tuhan yanga Maha Kuasa.

Sementara itu,Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kolaka Timur, Dr.Ir Idarwati MM Menuturkan Ekspose hasil analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas – FSVA) 2024 untuk Kabupaten Kolaka Timur telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024
“FSVA merupakan peta tematik yang menggambarkan wilayah rentan terhadap kerawanan pangan secara visual. Peta ini disusun berdasarkan tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.FSVA disusun untuk memberikan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif. Informasi ini dapat mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi di Kabupaten Kolaka Timur.”imbuhnya
Idarwati menjelaskan maksud dan tujuan Kegiatan ini diselenggarakan dengan Memaparkan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan kabupaten kolaka timur.
“Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur dalam menyusun rekomendasi di bidang pangan.”terangnya
Untuk diketahui,Dasar Hukum Kegiatan ini diselenggarakan merujuk pada Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2021 Nomor 162);
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1301);
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan tugas Pembantuan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat dan tugas pembantuan kepada Daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota di lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 425);
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kolaka Timur;
Penulis : Jusran