Praktisi Hukum Berharap Komisi III DPR RI Agar Mempertimbangkan Dengan Baik Terkait RUU Kejaksaan.

banner 468x60

KOLTIM.TAGSULTRA.COM-Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kejaksaan mengundang banyak perhatian khususnya bagi para praktisi Hukum, perubahan regulasi itu dinilai bisa memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Korps Adhyaksa.

Salah satu praktisi hukum,Taufik Sungkono menyampaikan kekhawatirnya,bahwa nantinya kejaksaan berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk mengamankan kebijakan dan kepentingan politik.

Karena itu, ia menolak UU Kejaksaan direvisi, Seperti asas dominus litis, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Taufik Sungkono tidak sepakat bila di Revisi dikarnakan kedepanya akan berbuntut pengambilalihan kewenangan antara satu lembaga penegak hukum ke lembaga lainnya.

“Saya khawatir kalau itu terjadi, maka biasa hubungan antar lembaga jadi tidak harmonis akan terjadi ego sektoral dikarenakan sesama lembaga penegak Hukum kemudian ada yang di istimewahkan dalam hal kewenanganya.”

Selain itu,Lanjut Taufik Sungkono Menuturkan revisi tersebut tidak menjamin bakal membuat penegakan hukum di Indonesia akan berjalan lebih baik sesuai apa yang di harapkan oleh masyarakat.

“Saya berharap kepada Komisi III Dpr Ri agar mempertimbangkan dengan baik terkait RUU Tersebut kami kwatir dikemudian hari akan menimbulkan persoalan baru dan berpotensi melemahkan sistem Hukum yang sudah ada.”

Laporan : Jusran

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *