Angota DPRD Koltim Jadi Tersangka Penipuan, Ormas Ana Wonua Sangia Koltim Minta Ketua Dewan Kehormatan Bertindak Tegas

banner 468x60

Kolaka Timur,Tagsultra.Com — Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Ana Wonua Sangia Kolaka Timur, Hamdjang.SP, angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur, berinisial SM, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). SM diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli komoditas merica.

Dalam pernyataan resminya kepada media, Ketua Ormas Ana Wonua Sangia Koltim,Hamdjang.SP menyesalkan keterlibatan seorang wakil rakyat dalam kasus hukum yang dinilainya mencoreng citra lembaga legislatif dan merusak kepercayaan terhadap masyarakat DPRD Kolaka Timur.

“Sebagai bagian dari masyarakat adat dan sipil yang peduli terhadap integritas pemerintahan dan wakil rakyat, kami mendesak Ketua Dewan Kehormatan DPRD Kolaka Timur untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap saudara SM. Penetapan tersangka Polda Sultra tidak bisa diabaikan. Ini bukan masalah pribadi semata, tetapi menyangkut marwah dan nama baik lembaga DPRD,” tegas Hamdjang

Menurutnya, tindakan tegas Dewan Kehormatan sangat penting untuk menjaga wibawa lembaga serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa DPRD Koltim menjunjung tinggi etika, moralitas, dan akuntabilitas publik.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini menimbulkan preseden buruk ke depan. Masyarakat harus yakin bahwa wakil mereka di parlemen adalah orang-orang yang bersih dan dapat dipercaya. Jika tidak ada tindakan, maka berspekulasi masyarakat apatis dan tidak lagi percaya pada lembaga perwakilan,” ujarnya.

Selain itu,Kata Hamdjang,bahwa dirinya juga menyatakan siap mengawali proses ini, baik di tingkat DPRD maupun di ranah hukum, agar tidak ada upaya pengaburan atau pembiaran terhadap proses keadilan yang sedang berjalan.

Dalam kasus ini, SM dilaporkan oleh korban atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan beli merica dengan Nomor : LP/B/242/VIII/2024/SPKT/Polda Sultra. Laporan tersebut dan diterima oleh penyidik ​​​​Polda Sulawesi Tenggara, yang kemudian dengan Nomor : S.Tap/73/V/RES.1.11/2025 menetapkan SM sebagai tersangka.

Menutup pernyataannya, Hamjang mengancam seluruh elemen masyarakat Kolaka Timur untuk terus mengawasi kinerja para pejabat publik dan tidak ragu-ragu menyuarakan kebenaran.

“Kami ingin Kolaka Timur membersihkan dari praktik-praktik penipuan, korupsi, dan pengkodean jabatan. Ini bagian dari perjuangan moral dan komitmen kita semua dalam menjaga kehormatan daerah dan rakyat,” penutupnya.

Laporan : Tim Redaksi

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *