Kolaka.Tagsultra.Com– Seorang warga Kabupaten Kolaka berinisial AS akan dilaporkan ke Polres Kolaka atas dugaan tindak pidana dalam transaksi jual beli tanah kavling.,dugaan atas penipuan ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial A melalui Kuasa Hukumnya. Abd. Rauf, SH, yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah dalam proses jual beli tanah tersebut.
Kejadian ini bermula pada tahun 2023, ketika AS menawarkan sebidang tanah kavling seluas 200 meter persegi yang terletak di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Tanah tersebut ditawarkan kepada A dengan harga Rp. 210.000.000 juta, dengan skema pembayaran uang muka terlebih dahulu dan pelunasan dilakukan setelah sertifikat tanah diterbitkan sebesar Rp. 146.000.000. atau 70%.
Merespons kesepakatan tersebut, A kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp146 juta kepada AS. Namun hingga awal tahun 2024, janji penerbitan sertifikat tidak kunjung terealisasi. Ketika A menanyakan kelanjutan proses penerbitan sertifikat, AS tidak memberikan jawaban atau kejelasan sesuai perjanjian.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut,uang muka tanah yang telah ditunaikan oleh A tersebut diduga kuat telah dialihkan atau bahkan dijual kembali kepada pihak lain. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi penipuan yang dilakukan oleh AS yang berpotensi melibatkan istrinya.
Pihak kuasa hukum A dari Law Office Irwansyah & Associates, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya hukum dengan menyampaikan somasi sebanyak tiga kali, baik melalui aplikasi WhatsApp maupun surat resmi yang dikirimkan melalui POS. Mereka juga telah membuka ruang mediasi, namun AS tidak menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa dalam proses transaksi, dana pembayaran uang muka dikirimkan ke rekening milik istri AS yang berinisial AM. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa AM juga ikut serta dalam tindak pidana yang dilakukan, dan berpotensi jerat dengan pasal yang sama yaitu.

“Karena dana ditransfer ke rekening atas nama AM, maka kami menduga adanya keterlibatan aktif yang diduga dalam dugaan penipuan ini,” ungkap tim hukum Irwansyah & Associates.
Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum A memastikan akan melanjutkan laporan resmi ke Polres Kolaka untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, AS dan AM diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, yang diancam dengan hukuman pidan penjara paling lama empat tahun.
Pihak korban berharap agar kepolisian dapat segera menindak lanjuti laporan ini,demi keadilan serta sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban praktik jual beli tanah yang tidak bertanggung jawab.
Laporan : Tim Redaksi













