Kolaka Timur.Tagsultra.Com- Pemerintah Daerah(Pemda)Melalui BKPSDM Koltim menggelar upacara serah terima SK CPNS dan PPPK Tahun 2024,di pelataran Rujab Bupati Koltim,Desa Matabondu,Kecamatan Tirawuta,Rabu Pagi (2/7/2025).Bupati Koltim H.Abd Azis,SH.MH memimpin Upacara langsung Penyerahan SK Tersebut.
Di momen penuh kebahagian tersebut,Bupati H.Abd Azis mengucapkan selamat kepada para lulusan CPNS dan P3K yang hadir hari ini.

“Yang pertama saya ucapkan selamat kepada CPNS dan PPPK Tahun 2024, dengan total CPNS yang tadinya 71,namun 1 Orang undur diri karena lolos kerja di pertambangan,jadi sisa 70 orang CPNS dan P3K bertambah 629 orang,”ujarnya
“Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas baik di tempat yang baru maupun di tempat lama,mudah-mudahan kinerja dan disiplin mereka dapat ditingkatkan lagi,”sambung Bupati
Selanjutnya Bupati berpesan kepada CPNS dan PPPK untuk bekerja lebih baik,ikhlas dan tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kabupaten kolaka timur.

“P3K ini kan ada aturannya,dimana kepala daerah dapat menilai kinerja mereka,evaluasi ini bukan 1 bulan atau 2 bulan,tapi setiap waktu kita akan evaluasi dengan kontrak P3K ini 5 tahun untuk dikabupaten kolaka timur,”ucap Bupati saat diwawancarai sejumlah media
Lebih Lanjut,Bupati H.Abd Azis menyampaikan kepada Kepala BKPSDM Koltim agar selalu memeriksa secara pasti bagaimana kinerja dari teman-teman P3K dan CPNS.
“Saya mengharapkan seluruh CPNS dan P3K ini bagaimana mereka memaksimalkan pelayanan yang baik kepada masyarakat, demi pembangunan yang berkelanjutan di daerah ini,sehingga akan memberikan Multi player efek buat masyarakat kabupaten kolaka timur dimasa yang akan datang,”pintanya
“Saya yakin hari ini,saya tidak salah menyerahkan SK kepada mereka,karena saya yakin dan percaya bahwa CPNS dan P3K tahun 2024 ini akan memberikan kontribusi yang baik buat daerah kabupaten kolaka timur,”Tambahnya

Bupati H.Abd Azis Menegaskan terkait masalah ketidak disipilinanya CPNS dan P3K maka akan ditindak tegas.
Penyampaian kepala BKPSDM bahwa dalam kinerja CPNS dan P3K ini,ada massa ketidakhadiran selama 10 hari akan dilakukan evaluasi,termasuk juga kalau ada P3K yang tidak hadir selama lebih dari 28 hari maka itu bisa kita berhentikan dan ini semua berlaku untuk semua CPNS dan P3K baik yang sudah lama mengabdi maupun yang baru saja diserahkan SKnya hari ini,”ungkapnya
“Saya mengharapkan kepada ASN jaga kehormatan ini,yang mana negara telah mempercayakan bapak ibu semua, sebagaimana menjaga kehormatan keluarga dan anda sendiri,dan dapat memberikan kontribusi yang nyata untuk kabupaten kolaka timur,”tutupnya
Laporan : Jusran













