Kendari.Tagsultra.com-Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan hadirnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Inpres tersebut.
Acara ini digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9/2025), dan dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
Dalam kegiatan ini, hadir pula para kepala daerah, kepala kejaksaan negeri, dan stakeholder lintas sektor yang memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di seluruh wilayah Sultra, termasuk Kabupaten Kolaka Timur.
Plt Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menyampaikan bahwa MoU dan kegiatan Monev ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak atas perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendukung penuh pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Kami menyadari bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap para pekerja. Karena merekalah ujung tombak pembangunan daerah,” ujar Yosep Sahaka.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah-langkah konkret dalam mendorong seluruh instansi pemerintah, BUMDes, maupun sektor swasta di Kolaka Timur agar segera dan patuh mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan memastikan seluruh aparatur pemerintah daerah, tenaga kontrak, hingga pekerja sektor informal mendapat perlindungan. Kami tidak ingin ada lagi pekerja di Koltim yang tidak terlindungi. Ini sejalan dengan visi kami membangun masyarakat yang sejahtera dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yosep Sahaka menyampaikan bahwa kehadiran MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan menjadi momentum penting untuk memperkuat aspek pengawasan dan kepatuhan. Kolaborasi ini, katanya, akan membantu pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.
“Dengan dukungan kejaksaan, kami yakin kepatuhan badan usaha dan instansi akan semakin meningkat. Ini bukan semata-mata urusan administrasi, tapi menyangkut masa depan dan kesejahteraan keluarga para pekerja,” ujarnya menambahkan.
Plt Bupati Koltim juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mewujudkan komitmen perlindungan tenaga kerja. Ia menilai bahwa program jaminan sosial harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan.
“Saya berharap kegiatan seperti ini menjadi pemicu kesadaran kolektif semua pihak. Mari kita jadikan perlindungan tenaga kerja sebagai budaya dan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Pemerintah Koltim siap bersinergi dengan BPJS dan kejaksaan untuk memastikan hal ini berjalan baik,” harapnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Yosep Sahaka menyampaikan bahwa Pemkab Kolaka Timur tengah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja rentan dan sektor informal melalui program unggulan pemda koltim.
“Kami ingin memastikan, bahkan pekerja kecil dan buruh harian di pelosok Koltim pun mendapatkan hak yang sama. Karena bagi kami, kesejahteraan rakyat adalah prioritas utama,” pungkasnya.
Dengan sinergi kuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan kejaksaan, diharapkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Kolaka Timur, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan pekerja. Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan Kolaka Timur sebagai daerah yang peduli, patuh, dan berkeadilan dalam perlindungan tenaga kerja.
Laporan : Jusran













