Kolaka Timur, Tagsultra.com-Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Kolaka Timur kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tambang liar jenis batu andesit yang beroperasi di Desa Pangi-Pangi diduga kuat tak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, namun tetap beraktivitas tanpa hambatan.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua minggu tanpa plang perusahaan dan izin operasional, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan nasional. Praktik seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenai sanksi pidana, administratif, maupun perdata.
Selain itu, aktivitas ilegal tersebut berpotensi besar merusak lingkungan, menimbulkan banjir, longsor, serta merusak ekosistem sekitar karena sebagian dilakukan di wilayah hutan dan kawasan penyangga.
Menanggapi hal ini, Billy, selaku pemuda Kolaka Timur, mendesak APH untuk menindak tegas tambang galian C
“Kami menolak keras segala bentuk aktivitas tambang ilegal di wilayah Kolaka Timur. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Kami meminta agar Polres Kolaka Timur dan Polda Sultra segera turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”tegasnya
Billy juga menghimbau seluruh masyarakat agar tidak turut serta dalam kegiatan ilegal tersebut:
“Saya menghimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari aktivitas tambang ilegal. Dampak jangka panjangnya jauh lebih merugikan, terutama bagi lingkungan dan masa depan daerah kita.”pinta Billy
Lebih lanjut, Billy menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan lembaga terkait memperkuat pengawasan dan melakukan tindakan nyata:
“Kami berharap Pemda Kolaka Timur, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM lebih aktif mengawasi lapangan. Jangan biarkan tambang ilegal merajalela. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan dan masa depan generasi muda Kolaka Timur.”pungkasnya
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apabila dibiarkan, aktivitas ilegal ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, memperlemah wibawa hukum, dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Billy menegaskan kembali bahwa penegakan hukum harus menjadi prioritas, dan semua pihak harus bersinergi untuk mewujudkan Kolaka Timur yang bersih dari tambang ilegal, berlandaskan hukum dan keberlanjutan lingkungan.
Laporan : Tim Redaksi













