Kolaka Timur.Tagsultra.Com-Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur kembali mencatatkan momentum penting dalam penguatan sumber daya aparatur dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan Apel Gabungan ASN yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., bertempat di Tirawuta, Selasa (31/12/2025).
Apel gabungan ini dihadiri oleh Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Pj. Sekda Kolaka Timur, para Staf Ahli dan Asisten Sekda, seluruh Kepala OPD, para Camat, Kepala Bagian, Direktur RSUD, serta ribuan peserta apel, khususnya 1.188 PPPK Paruh Waktu yang secara resmi menerima SK pengangkatan.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur mengawali dengan ungkapan syukur atas terlaksananya agenda strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penataan aparatur sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa. Oleh karena itu, baik PNS maupun PPPK,termasuk PPPK Paruh Waktu,merupakan elemen penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tegas H. Yosep Sahaka.
Plt. Bupati menjelaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu merupakan produk kebijakan strategis pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan dipertegas melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi tenaga non-ASN yang belum mengisi formasi PPPK Penuh Waktu untuk tetap berkontribusi secara legal dan terukur dalam sistem pemerintahan.
“PPPK Paruh Waktu ini ditempatkan pada unit kerja asal saat masih berstatus tenaga non-ASN dan tidak diperkenankan pindah unit kerja. Ini bertujuan menjaga stabilitas pelayanan dan efektivitas kinerja,” terangnya.
Sebanyak 1.188 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK terdiri dari 808 Tenaga Teknis, 202 Tenaga Kesehatan, dan 178 Tenaga Guru. Jumlah tersebut dinilai sebagai tambahan energi baru bagi birokrasi Kolaka Timur dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Peralihan status dari honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Kami berharap kehadiran Bapak dan Ibu semua memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Kolaka Timur yang sama-sama kita cintai,” ujar Yosep Sahaka.
Lebih lanjut, Plt. Bupati menekankan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak maupun penghentian kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar setiap ASN PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas dengan penuh disiplin, loyalitas, integritas, dan tanggung jawab. Kinerja Saudara akan dievaluasi dan menjadi penentu masa depan status kepegawaian,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yosep Sahaka juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
“Meski di tengah kondisi keterbatasan anggaran, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada honor yang diterima selama ini. Namun, evaluasi kinerja akan menjadi dasar perpanjangan kontrak di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ia juga meminta seluruh Kepala OPD dan pimpinan unit kerja untuk melakukan penegakan serta pembinaan disiplin secara konsisten terhadap seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, demi menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Menutup sambutannya, Plt. Bupati Kolaka Timur menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi menerima SK pengangkatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, saya mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua yang hari ini resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Jadikan amanah ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab,” tutup H. Yosep Sahaka.
Dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan kepastian status dan penghargaan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Laporan : Jusran













