Diduga Ada Oknum APH Membackup Tambang Galian C di Koltim, Mengapa Aktivitasnya Seolah Kebal Pengawasan?

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"ai_enhance":1,"adjust":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

Kolaka Timur, Tagsultra.com-Aktivitas pertambangan galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik yang terpantau masih menjalankan aktivitas pengambilan dan pengangkutan material diduga belum dapat menunjukkan kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivitas tersebut terpantau berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Berbagai jenis material, mulai dari batu gunung hingga pasir kali, diduga terus dikeruk dan diangkut dari lokasi tambang menuju sejumlah titik penggunaannya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas yang berlangsung secara terbuka tersebut seolah luput dari pengawasan?

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan yang belum mengantongi izin, keberadaannya semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun instansi teknis yang memiliki kewenangan. Terlebih, aktivitas menggunakan excavator dan kendaraan pengangkut dalam jumlah tertentu bukanlah kegiatan yang sulit untuk ditemukan maupun diverifikasi di lapangan.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai status legalitas setiap aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Koltim. Apakah seluruh kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan, atau justru masih terdapat aktivitas yang berjalan tanpa dasar legalitas yang jelas?

Mulusnya aktivitas yang diduga belum mengantongi izin juga memunculkan dugaan lain di tengah masyarakat. Apakah ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membackup aktivitas tersebut?

Pertanyaan ini tentu tidak boleh berhenti sebagai rumor. Dugaan keterlibatan oknum aparat harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan transparan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, aparat maupun pihak terkait juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar dugaan, melainkan kepastian hukum dan transparansi.

Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah wilayah yang disebut menjadi titik aktivitas galian C di Koltim antara lain Kecamatan Ladongi, Kecamatan Loea, Kecamatan Lambandia dan Kecamatan Dangia.

Keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh, mulai dari legalitas lokasi, dokumen perizinan, status lahan, kewajiban lingkungan, hingga asal-usul dan tujuan material yang diangkut.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang galian C bukan kali pertama muncul.Sebelumnya, Pamali Koltim dan HIMAPP Koltim telah menyampaikan kritik terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di wilayah Koltim. Kedua kelompok tersebut bahkan mendesak Polres Koltim untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Sulawesi Tenggara melalui aksi demonstrasi apabila tidak terdapat langkah nyata dari Polres Koltim.

Desakan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi perhatian publik. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif memastikan apakah kegiatan pertambangan yang berlangsung benar-benar memiliki dasar hukum.

Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tidak semestinya dilakukan hanya setelah persoalan tersebut ramai diberitakan atau mendapat tekanan dari masyarakat.

Apabila sebuah aktivitas pertambangan berlangsung secara terbuka, menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material, maka semestinya aktivitas tersebut relatif mudah dipantau, diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Jika ternyata seluruh kegiatan tersebut legal, pemerintah dan aparat terkait perlu menjelaskan status perizinannya kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun jika ditemukan adanya aktivitas tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak boleh tebang pilih.

Masyarakat Koltim pada akhirnya hanya menginginkan satu hal: kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

Karena itu, Polres Koltim dan instansi teknis terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas galian C. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Sebab, ketika aktivitas yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka dan dalam waktu yang cukup lama tanpa tindakan yang jelas, pertanyaan publik bukan lagi sekadar “apakah kegiatan itu memiliki izin?”, tetapi juga “siapa yang mengawasi dan mengapa aktivitas tersebut seolah dibiarkan?”(Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *