Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Baubau, 51 Saset Disita

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Baubau meringkus seorang terduga pelaku pengedar sabu. Dia ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sabtu lalu (28/9/2024) sekira pukul 15.45 Wita. Foto: Ist
banner 468x60

BAUBAU – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Baubau meringkus seorang terduga pelaku pengedar sabu.

Dia ditangkap di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sabtu lalu (28/9/2024) sekira pukul 15.45 Wita.

Read More
banner 300x250

Adapun tersangka yakni OH (26), warga Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Penangkapan terduga pengedar sabu itu dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk saat menggelar konferensi pers di aula Polres Baubau, Kamis (3/10/2024).

“Awalnya kami melakukan patroli rutin disekitar Jalan Pahlawan dan mencurigai seseorang terduga pelaku yang berhenti dipinggir jalan. Pada saat kami geledah, dikantong tersangka ada 7 saset sabu,” jelasnya.

Kata dia, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau melanjutkan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh terduga pelaku.

“Akhirnya kami menemukan sebanyak 32 saset serta barang bukti non sabu seperti pipet, timbangan digital, satu paket bong botol plastic,” ungkapnya.

Bangga mengungkapkan, dari pengakuan terduga pelaku bahwa sudah sempat melakukan aksi penempelan (menyebar) dibeberapa titik di wilayah Kota Baubau untuk di jual.

Sehingga, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran untuk mencari saset sabu yang telah di sebar dibeberapa lokasi.

“Beruntung kami menemukan 12 saset sabu, sehingga total sabu yang kami amankan sebanyak 51 saset dengan berat bruto 27,64 gram. Selain pengedar dia juga adalah pemakai,” ucap Bangga.

Ia menambahkan, terduga pelaku mengambil barang haram tersebut dari Kota Kendari dan terduga pelaku ini menyembunyikan narkotika jenis sabu itu didalam colokan listrik yang telah di modif.

Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan Mako Polres Baubau dan pelaku juga terancam pidana hukuman 20 tahun penjara. (adm)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *