BAUBAU, TAGSULTRA.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Baubau berhasil mengamankan dua terduga pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan berinisial IAF (21) dan BR (36).
Aksi perampokan itu terjadi pada hari Rabu 1 Januari 2025, sekira pukul 05.15 Wita bertempat Mes Wakatobi di Jalan Jendral sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Perampokan atau pencurian dengan kekerasan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki.
“Benar. Kejadiannya subuh hari tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi Tagsultra.com, Jumat (3/1/2025).
Ia menjelaskan, kronologi saat itu korban bersama keluarga sedang tertidur. Namun korban terbangun saat mendengar suara tangis kakaknya.
“Waktu dia (korban) ini bangun, dia sudah liat kakaknya ditodongkan pisau dibagian leher oleh pelaku. Kemudian pelaku juga langsung mengancam korban,” terang Ridlo.
Selanjutnya, kata dia, terduga pelaku langsung meminta perhiasan korban berupa kalung emas dan langsung diberikan karena telah diancam menggunakan pisau.
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah sebab para terduga pelaku mengambil semua barang berharga milik korban dan keluarganya.
“Yang di curi itu, satu kalung emas, satu gelang emas, satu cincin emas, 3 tas selempang, 2 ransel yang berisikan uang tunai, kartu ATM dan 4 buah handphone. Kerugiannya ditaksir Rp 19.050.000,” rincinya.
Merasa keberatan dengan kejadian itu, korban kemudian melaporkan hal tersebut di Mapolres Baubau.
Mendapatkan laporan aksi perampokan tersebut, Kasat Reskrim Polres Baubau memimpin langsung Tim Resmob dalam melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, jajaran Tim Resmob Polres Baubau yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
“Alhamdulillah, dua terduga pelaku berhasil kami amankan cepat pada hari Rabu 1 Januari 2025 sekira pukul 15.30 Wita,” kata perwira muda itu.
Dia mengatakan, respon cepat yang lakukan jajaran Tim Resmob Polres Baubau untuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat di Kota Baubau.
Ridlo menambahkan, dari hasil interogasi awal dua terduga pelaku ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan Pencurian dengan kekerasan.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah sangkur milik terduga pelaku, 1 Kalung emas, 1 Cincin emas, 1 Gelang emas, 4 Buah Handphone, Buah Tas ransel, 2 Buah Tas samping, 1 Buah dompet dan Uang tunai sebesar Rp 500.000.00. (Adm)