Pelaku Penganiayaan Pakai Sajam Ditangkap Tim Resmob Polres Baubau

Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam atau Sajam bernama Ridwan (22) di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
banner 468x60

BAUBAU, TAGSULTRA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam atau Sajam bernama Ridwan (22) di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Sri Nadila (24) di sebuah kos-kosan.

Read More
banner 300x250

“Pada hari Senin malam (9/12) sekitar pukul 23.00 Wita, Tim Resmob telah mengamankan pelaku penganiayaan dengan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki kepada Tagsultra.com, Selasa (10/12/2024).

Dugaan kasus penganiayaan ini terjadi pada hari Kamis (4/12) lalu sekitar pukul 16.30 WITA di salah satu kos-kosan di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.

Saat itu korban sedang berada di kos bersama dua orang temannya. Terduga pelaku kemudian datang mengambil kunci motor korban dan langsung membawa motor tersebut.

“Dia (korban) mencoba menelpon pelaku namun tidak dihiraukan, korban kemudian pergi ke rumah pelaku tapi tidak ada ketemu. Saat kembali ke kos, ternyata pelaku sudah ada di kos korban,” ucap Ridlo.

Dia mengatakan, korban kemudian meminta kunci motornya namun tidak diberikan oleh pelaku. Korban pun akhirnya memaksa pelaku untuk mengambil.

Namun, lanjutnya, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban serta mengayunkan badik dan mengenai kaki korban.

Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motornya.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu di Mapolres Baubau.

“Kami bersama tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti satu buah Sajam dari pelaku. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.” terangnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di ruangan Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. (adm)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *