Kajari Konawe Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Tambatan Perahu

banner 468x60

KONAWE.TAGSULTRA.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggap 2023.

Dua tersangka ini berinisial UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.

Kepala Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH. MH., dalam keterangan resminya menerangkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka “UPL” dan Tersangka “N” selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 November 2024 di Rutan Kelas II B Unaaha

Kemudian, berdasarkan hasil perhitungan oleh Inspektorat Kabupaten Konawe diperoleh Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.365.378.012,00. (satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu dua belas rupiah).

Bahwa Tersangka “UPL” dan Tersangka “N”, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sebelumnya pada tanggal 04 November 2024, Penyidik telah menetapkan Tersangka “U” selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka “U”.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasus ini akan terus dilakukan pengembangan untuk mengetahui peran dari para tersangka.(Mujaf)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *