Ketua Komisi II DPRD Koltim Soroti Temuan BPK Rp 20 Milliar Lebih,Suprianto Minta Inspektorat Transparan dan Tuntaskan Pengembalian Kerugian Daerah

banner 468x60

Kolaka Timur, Tagsultra.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Suprianto, ST., MT, meminta Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur bersikap transparan, profesional, dan tegas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 yang mencatat akumulasi temuan mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Suprianto sebelum memimpin rapat Komisi II DPRD Kolaka Timur, Jumat (10/7/2026), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Koltim.

Menurut Suprianto, langkah Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menggelar rapat Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bersama Kejaksaan Negeri Kolaka,Kamis (9/72026)Kemarin merupakan langkah positif dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut temuan BPK.

“Saya mengapresiasi rapat TPTGR yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kolaka. Ini merupakan langkah maju pemerintah daerah dalam merespons temuan BPK yang merupakan akumulasi sejak masa pemerintahan Bupati Toni Herbiansyah hingga saat ini. Harapan kami, seluruh target pengembalian kerugian daerah dapat dituntaskan tahun ini,” ujar Suprianto.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua Komisi I DPRD Kolaka Timur yang menjadi mitra kerja Inspektorat, total nilai temuan BPK sejak beberapa periode pemerintahan telah mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Sebagai Ketua Komisi II yang bermitra dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Suprianto menegaskan bahwa seluruh kerugian negara wajib dikembalikan.

“Tugas kami memastikan setiap rupiah yang menjadi temuan harus kembali ke kas daerah. Jika seluruh dana itu berhasil dipulihkan, maka dapat menjadi tambahan kemampuan keuangan daerah dan dimanfaatkan untuk pembangunan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Menurutnya, besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan bahwa tata kelola keuangan daerah, pengelolaan aset, serta sistem pengawasan internal masih memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

“Temuan lebih dari Rp20 miliar ini bukan muncul dalam satu tahun anggaran, tetapi merupakan akumulasi dari beberapa periode pemerintahan. Ini menjadi fakta yang tidak bisa diabaikan bahwa tata kelola keuangan, integritas pengawasan, dan pengendalian internal di berbagai OPD masih membutuhkan pembenahan secara serius,” katanya.

Suprianto mengungkapkan bahwa hingga saat ini nilai pengembalian yang telah masuk diperkirakan baru sekitar Rp1 miliar, sehingga masih terdapat kewajiban yang cukup besar untuk diselesaikan.

“Angka tersebut tentu masih jauh dari harapan. Kami meminta Inspektorat memaksimalkan seluruh instrumen yang tersedia untuk mempercepat proses pengembalian. Jika terdapat kendala administratif yang tidak dapat diselesaikan, maka langkah hukum sesuai ketentuan perlu ditempuh dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain persoalan pengembalian kerugian daerah, Suprianto juga menyoroti masih banyaknya temuan BPK maupun Inspektorat pada proyek-proyek fisik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, persoalan tersebut sejalan dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2025 DPRD Kolaka Timur yang sebelumnya telah meminta agar sistem pengawasan proyek diperkuat.

“Kami sejak pembahasan LKPJ telah merekomendasikan agar pengawasan diperbaiki. Konsultan pengawas harus menjalankan tugas secara profesional sesuai kontrak, memastikan seluruh pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis bersama direksi pekerjaan di OPD,” katanya.

lanjut Suprianto, juga menerima berbagai laporan masyarakat mengenai kualitas sejumlah proyek infrastruktur, mulai dari pembangunan jalan, gedung pemerintah hingga fasilitas publik lainnya.

Karena itu ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek, termasuk penggunaan jasa konsultan pengawas yang benar-benar memiliki kompetensi dan rekam jejak profesional.

Di samping itu, Suprianto menilai penataan aset daerah harus menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya masih terdapat kendaraan dinas maupun aset pemerintah lainnya yang belum tertib administrasi serta belum berada dalam penguasaan pejabat yang berhak.

“Semua aset daerah adalah milik pemerintah, bukan milik pribadi. Tahun ini penertiban aset harus dilakukan secara menyeluruh. Bila diperlukan, pemerintah dapat bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menertibkan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pergeseran anggaran dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dengan melibatkan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Di akhir keterangannya, Suprianto mengajak seluruh penyedia jasa konstruksi, PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta seluruh unsur pengawasan untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

“Tugas kami di DPRD memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Karena itu kami meminta seluruh pihak menjaga integritas mulai dari proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pengawasan di lapangan,” tutup Suprianto.

Suprianto juga menyebut hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025 memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, antara lain penyelesaian progres pembangunan RSUD Kolaka Timur, penataan aset daerah, serta peningkatan kualitas pengawasan terhadap seluruh pekerjaan fisik di OPD.(Red)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *