BAUBAU, TAGSULTRA.COM – Seorang pelajar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara berinisial DS (16) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau usai menyetubuhi pacarnya.
Remaja itu diduga melakukan hubungan badan bersama korban yang tidak lain adalah pacarnya sendiri dan korban masih berusia 15 Tahun.
“Terduga pelaku dan korban ini masih berstatus pelajar,” terang Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi media ini, Rabu malam (6/11/2024).
Dia menjelaskan, seorang remaja yang diamankan ini terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tindak persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 WITA di Kecamatan Wolio.
Ridlo menceritakan, saat itu ayah korban pulang ke rumah untuk beristirahat seusai melakukan aktivitas di pasar.
Setibanya di rumah, lanjut dia, ayahnya ini memanggil-manggil anak perempuannya (korban) yang berada didalam kamar namun tidak mendapatkan jawaban.
“Dia (ayah korban) merasa curiga dan mencoba membuka kamar, namun terkunci. Kemudian dia langsung mendobrak dan mendapati anak perempuannya bersama terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Setelah itu kata dia, ayahnya menanyakan kepada anaknya bahwa dia sudah berhubungan badan selayakanya suami istri bersama terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian.
Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku di Kelurahan Wangkanapai, Kecamatan Wolio, Rabu malam (6/11/2024).
“Hasil interograsi awal, terduga pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Ridlo.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. (adm)