BAUBAU, TAGSULTRA.COM – Sebanyak empat orang pemuda harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara.
Keempat pemuda tersebut masing-masing adalah MS (19), RL (25), AB (18) dan AR (23).
Mereka terpaksa harus diamankan Tim Reserse Mobile atau Resmob Satreskrim Polres Baubau terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial RW.
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki membenarkan adanya empat orang pemuda yang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau.
Ridlo menjelaskan, awalnya korban berbelanja di salah satu toko dan saat itu para terduga pelaku telah membuntuti korban.
Setelah itu, lanjutnya, korban yang mengendarai motor menuju Umna Wolio Plaza di Jembatan Batu Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio.
“Setibanya korban disana, korban ini langsung dihadang oleh sekelompok orang yang tidak diketahui. Saat itu korban langsung dipukul pada bagian kepala secara berulang-ulang dan menyeret korban di aspal,” terang saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala dan luka seret pada bagian lutut kiri dan kanan korban.
Mendapatkan laporan terkait peristiwa itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Baubau kemudian bergerak menangkap empat terduga pelaku, Senin (4/11/2024).
“Keempat terduga pelaku kami amankan dibeberapa tempat berbeda. Para terduga pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya,” jelas Ridlo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini keempat pelaku telah diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau.
Para terduga pelaku ini akan dikenakan pasal 351 ayat 1 ke-1e KUHPidana subs pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. (adm)