Seorang Pria Aniaya Mantan Istri Ditangkap Tim Resmob Polres Baubau, Gegara Tak Diantar

Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau menangkap seorang pria akibat melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap mantan istrinya. Foto: La Ode Muhammad Abidin
banner 468x60

BAUBAU, TAGSULTRA.COM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Baubau menangkap seorang pria akibat melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan terhadap mantan istrinya.

Pria berinisial MY (28) itu diduga tega menganiaya mantan istrinya beinisial NI (23) lantaran tidak diberi tumpangan. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Baubau.

Read More
banner 300x250

“Pelaku telah kami amankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi media ini, Kamis (3/10/2024).

Ridlo mengatakan, terduga pelaku MY ditangkap di Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sabtu (28/9/2024). Tidak ada perlawaan dari pelaku saat dilakukan penangkapan.

“Saat kami lakukan penangkapan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata dia.

Peristiwa penganiyaan itu, jelas Ridlo, terjadi di Jalan Benteng Keraton, Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, pada Selasa 17 September 2024, sekira pukul 21.00 Wita.

Ia menjelaskan, kronologinya bermula saat NI sedang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba saja dihentikan oleh MY atau mantan suami korban.

“Saat pelaku meminta antar kepada korban, tetapi korban ini menolak. Secara tiba-tiba pelaku langsung memukul korban,” terangnya.

Akibat dari kejadi itu, korban mengalami luka lebam bagian mata kanan dan rahangnya terasa sakit serta bibir bengkak serta mengeluarkan darah. Pelaku kemudian melarikan diri dan korban di lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu di Mapolres Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/164/IX/2024/SPKT/POLRES BAU-BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA, TANGGAL 17 September 2024.

Ridlo menambahkan, untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya terduga perlaku saat ini telah diamankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. (adm)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *